Dulohupa.id – Tim kuasa hukum dari Brida Dwi Lalilyo, korban dugaan pengeroyokan oleh oknum Satpol PP Kota Gorontalo menyebut ada saksi yang saat itu melihat memakai alat kejut listrik.
Kuasa hukum mengatakan Taser Gun diarahkan langsung kepada korban dan juga ada masyarakat yang terkena imbas saat berusaha melerai pengeroyokan.
“Warga (saksi) itu mengaku ditodong dengan alat setrum itu dan saksi itu mengurungkan niat untuk melerai,” kata Ricki Monintja, salah satu Kuasa hukum dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025) malam.
“Kami juga sangat percaya dan yakin, stegmen yang disampaikan bapak Dirkrimsus Polda Gorontalo mengenai adanya pengunaan alat Taser Gun merupakan fakta dan berdasarkan bukti,” lanjutnya.
Ia juga juga memastikan alat setrum tersebut bukanlah handy talky (HT).
“Kami mengonfirmasi bahwa alat tersebut adalah Taser Gun, bukan handy talky,” ungkap Ricki.
Akibat kejadian ini, korban dilaporkan mengalami serangan serius di beberapa bagian tubuh, termasuk leher dan punggung, dengan durasi penyetruman 4-5 detik.
Kuasa hukum berharap agar pihak berwenang segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada.
Ronal Husain, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
“Dugaan yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku adalah pasal 170 KUHP,” jelasnya.
Kuasa hukum menekankan perlunya kejujuran dari pihak Satpol PP dalam mengakui penggunaan Taser Gun demi keadilan dan kebenaran. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan objektif, tanpa intervensi, untuk memastikan keadilan bagi Korban dan masyarakat Gorontalo.
Saat ini, Korban masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, sementara tim hukum terus mengawasi perkembangan kasus ini.
Reporter: Maya Aridi











