Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Upaya Kantah Kabupaten Gorontalo Percepat Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

×

Upaya Kantah Kabupaten Gorontalo Percepat Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Tanah Wakaf
Foto bersama dalam rapat koordinasi yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo. Foto/ist

Gorontalo Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, dan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Gorontalo untuk membahas berbagai hambatan dan kendala yang selama ini menghambat pendaftaran tanah wakaf.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kantah Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, S.T., M.AP., didampingi oleh pejabat struktural dan pelaksana di lingkungan Kantah Kabupaten Gorontalo, dilaksanakan pada Kamis (11/06/2025) bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.

Rapat ini dalam rangka upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah yang diwakafkan, serta sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan sosial masyarakat.

“Melalui rapat ini, kami ingin menggali secara langsung apa saja kendala yang dihadapi di lapangan, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun koordinasi antarinstansi, agar langkah-langkah percepatan bisa dirumuskan secara tepat dan efektif,” ungkap Mega.

Beberapa kendala yang terungkap dalam rapat antara lain masih adanya tanah wakaf yang belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, kurangnya pemahaman nazhir terhadap prosedur pendaftaran, serta keterbatasan data spasial yang valid. Untuk itu, Kantor Pertanahan akan memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan pemerintah desa dalam melakukan pendampingan teknis dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Terhadap berkas yang sedag dalam proses, silahkan langsung berkoordinasi dengan petugas kami, untuk bidang yang sudah ada Akta Ikrar Wakaf (AIW) bisa langsung lengkapi untuk didaftar/dimohonkan atau buat akta pengganti ikrar wakaf jika tidak ada”, tegas Mega.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah untuk mempercepat legalisasi tanah-tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat.

Redaksi