Kotamobagu, Dulohupa.id – Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terdakwa berinisial FM, pengguna ruko milik Pemkot Kotamobagu di Pasar 23 Maret, disidang karena tidak membayar retribusi selama 13 bulan dengan total tunggakan Rp13 juta, Kamis (26/06/2025).
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WITA itu dipimpin Majelis Hakim dan menghadirkan penyidik Satpol PP sebagai Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaannya, FM dianggap melanggar Pasal 64 ayat (4) dan Pasal 103 Perda Kota Kotamobagu karena tidak menyetor retribusi sejak Mei 2024 hingga Mei 2025.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan tiga surat teguran resmi. “Karena tidak ada respons, langkah hukum kami tempuh untuk memberi efek jera dan menjaga kepatuhan terhadap aturan daerah,” ujarnya.
Sidang juga menghadirkan empat saksi dari unsur Pemkot, yakni dari Dinas Perdagangan, BPKD, dan bagian penagihan retribusi. Setelah pemeriksaan saksi, sidang diskors dan dilanjutkan pada pukul 15.30 WITA.
Di sela waktu skorsing, terdakwa mengajukan permohonan untuk mencicil tunggakan. Namun, permintaan itu ditolak Dinas Perdagangan karena cicilan tidak diatur dalam regulasi. Pemerintah meminta agar seluruh tunggakan dibayar penuh sesuai ketentuan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Dalam sidang lanjutan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis: FM dinyatakan bersalah dan didenda dua kali lipat tunggakan, yakni Rp26 juta, serta pidana kurungan tiga bulan. Namun hukuman tersebut ditangguhkan dengan syarat terdakwa melunasi Rp8 juta terlebih dahulu, dan sisanya Rp5 juta dibayar paling lambat 30 Juli 2025.
“Jika tidak dipenuhi, putusan pengadilan akan dieksekusi sesuai ketentuan hukum,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk komitmen dalam menegakkan Perda serta menjaga integritas dan kelangsungan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna aset daerah agar taat terhadap kewajiban retribusi.
Reporter: Dayat











