Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPOHUWATO

FIF Pos Marisa Keluarkan BPKB tanpa Diketahui Nasabah, Diduga Hilang?

×

FIF Pos Marisa Keluarkan BPKB tanpa Diketahui Nasabah, Diduga Hilang?

Sebarkan artikel ini
FIF Pos Marisa
Kantor FIFGroup Pos Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Perusahan leasing PT Internasional Finance (FIFGroup) Pos Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo keluarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sudah dilunasi nasabah. Anehnya setelah pelunasan, pihak FIF mengaku BPKB justru diberikan kepada salah satu karyawan FIF tanpa diketahui nasabah.

Awalnya nasabah inisial ZA asal Lemito melakukan pengajuan pinjaman dengan jaminan BPKB di kantor FIFGroup Pos Marisa pada Tahun 2023 dengan masa angsuran selama dua tahun. Namun setelah dilunasi pada Bulan Agustus Tahun 2024, BPKB kendaraan nasabah tersebut belum diambil karena belum sempat datang ke kantor FIF. Ia merasa BPKB miliknya akan aman karena berada di kantor FIF.

Namun pada saat dirinya datang ke kantor FIF Pos Marisa dengan tujuan ingin mengambil BPKB miliknya pada hari Jum’at (16/5/2025)lalu, ternyata BPKB miliknya telah dikeluarkan dari kantor FIF.

“Saat saya mau mengambil BPKB, tiba-tiba pihak FIF mengaku bahwa BPKB sudah diambil karyawan mereka yang berinisial AI. Kendati saya tidak pernah memberikan surat kuasa pengambilan BPKB tersebut,” ungkap ZA, Selasa (20/5/2025).

Dirinya juga mengaku seolah-olah pihak FIF Pos Marisa lepas tanggung jawab atas hilangnya BPKB miliknya.

“Saya tidak pernah menandatangani surat bahwa BPKB itu saya terima. Bahkan saya tidak pernah memberikan surat kuasa ke orang lain. Justru saya kaget, pihak FIF mengaku telah menyerahkan BPKB miliknya ke karyawan mereka setelah tagihan saya lunasi,” jelasnya.

Pihak FIF justru hanya menyuruh ZA (Nasabah) untuk berkomunikasi dengan karyawan yang mengeluarkan BPKB miliknya dari kantor FIF. Namun karyawan berinisial AI tersebut sudah tidak bekerja di FIF. AI sendiri merupakan karyawan penagih semasa aktif bekerja di FIF Pos Marisa.

ZA menduga BPKB tersebut sudah dihilang dan meminta perusahaan leasing bertanggungjawab.

“Pihak FIF justru menyuruh saya berkomunikasi langsung dengan mantan karyawan tersebut, kendati pada saat mereka mengeluarkan BPKB, diserahkan ke karyawan yang saat itu masih berstatus aktif bekerja di FIF. Tapi sekarang justru saya yang diminta pihak FIF untuk menghubungi langsung karyawan itu. Seolah-olah mereka lepas tanggung jawab. Kendati FIF sendiri yang telah melanggar prosedur,” tandasnya.

Jika merujuk pada aturan. Disaat nasabah telah melunasi biaya tagihan dan akan melakukan pengambilan BPKB di kantor milik pembiayaan tersebut, harusnya melalui prosedur terlebih dahulu yang harus ditandatangani oleh nasabah pemilik BPKB itu sendiri. Bahkan jika harus diambil oleh orang lain, orang itu harus memiliki surat kuasa dari pemilik BPKB.

Namun yang terjadi saat ini justru pihak FIF Group Pos Marisa tidak memberlakukan aturan sebagaimana mestinya. Sehingga menyebabkan hilangnya BPKB milik nasabah.

Hingga berita ini diterbitkan, media Dulohupa.id telah berusaha menghubungi via telepon dan Whatsaap Kepala Pos (Kapos) FIFGroup Marisa, Kabupaten Pohuwato. Namun tak ada respon hingga saat ini.

Reporter: Hendrik Gani