Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPOHUWATO

Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Selatan Ditahan Kejari Pohuwato

×

Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Selatan Ditahan Kejari Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Korupsi Bumdes Pohuwato
Kepala Desa Buntulia Selatan saat Ditahan Kejari Pohuwato. foto/ist

Dulohupa.id – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial SMB sebagai kepala Desa Buntulia Selatan dan HB sebagai ketua BUMDes “Citra Harapan” Buntulia Selatan, Jumat (16/5/2025).

Penahanan keduanya terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Buntulia Selatan Tahun anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2023,

Penahanan mereka merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas pemeriksaan khusus di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato Nomor 700/ITDA-PHWT/LHM-TLHP Riksus/01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato sebesar Rp. 342.823.048 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah).

Dimana mencakup beberapa item pekerjaan yang menjadi temuan kerugian keuangan yakni: Pembangunan pagar lapangan olahraga Tahun 2023 sebesar Rp. 24.515.685 dan kegiatan ketahanan pangan desa Tahun 2023 sebesar Rp. 137.500.306.

Pengelolaan Keuangan BUMDes bersumber dari APBDes Tahun 2021 sebesar Rp. 180.807.057 pada tahap penyidikan tim jaksa penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 97.500.306 dari tersangka SMB sebagai tindak lanjut atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Kejaksaan Negeri Pohuwato menegaskan komitmennya dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Proses hukum akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Hendrik Gani