Dulohupa.id – Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam resmi ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warganya bernama Djakarian Hasan yang merupakan warganya sendiri.
Wakapolsek Telaga Ipda Darmawan Hamzah, melalui Kanit Reskrim Aipda Indra Bau mengatakan, kepala Desa Buhu alias Ayah Olis (52) resmi menjalani masa tahanan 20 hari kedepan di rumah tahanan Polres Gorontalo pada Senin (28/4/2025). Terduga pelaku dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya insiden dugaan penganiayaan terjadi di Kantor Desa Buhu Kecamatan Talaga Jaya pada Kamis 03 April 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Insiden itu terjadi saat korban berada di kantor Desa Buhu bersama ayahnya, Daniel Hasan.
Berdasarkan laporannya kepada polisi, kejadian berawal saat korban dengan sapaan Ian diminta oleh ayahnya untuk pergi ke kantor desa menggunakan bentor, Ian menunggu di luar sementara sang ayah masuk ke dalam ruangan kepala desa.
Tidak lama kemudian, Ian mendengar Kepala Desa berjanji akan memberikan bantuan sapi dan rumah kepada ayahnya. Kemudian menimbulkan reaksi spontan dari Ian yang berkata, “jangan cuma janji palsu ayah”.
Mendengar ini, Kepala Desa menanyakan siapa yang mengeluarkan kalimat tersebut. Mengetahui yang mengatakan hal itu adalah Ian, tanpa berpikir panjang, Kades Buhu langsung melayangkan pukulan ke wajah kiri korban sebanyak tiga kali.
“Melihat kejadian tersebut saksi I dan II memisahkan pelapor dan terlapor. Ian yang berniat mengamankan diri sempat dihalangi oleh ayahnya yang memintanya untuk meminta maaf kepada terlapor.
Ian pun berusaha untuk memenuhi permintaan ayahnya, namun saat mendekat, terlapor kembali melayangkan dua pukulan ke wajahnya. Dalam laporan tersebut, Ian menjelaskan bahwa dirinya “tidak ingat lagi terlapor melayangkan pukulan dengan tangan kanan terkepal atau dengan tangan kanan terbuka.”
Ian akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telaga untuk ditindaklanjuti secara hukum. Menurut informasi yang dihimpun, motif dari penganiayaan tersebut dipicu oleh salah paham. Penahanan kepala desa ini menambah daftar panjang kasus hukum di Gorontalo, dan terutama menunjukkan bagaimana kekerasan bisa terjadi bahkan oleh pejabat desa.
Proses hukum penahanan ini menjadi sorotan, sebagaimana menegaskan bahwa tidak ada yang kebal dari hukum, termasuk kepala desa yang ditahan. Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi para pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menghindari terjadinya tindakan yang dapat merugikan warga desa yang mereka pimpin.
Redaksi











