Dulohupa.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo mengingatkan pengelolaan sampah open Dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sangat rentan terhadap pencemaran lingkungan.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, S.STP melalui kepala bidang pengelolaan sampah, Limba B3 dan Pengendalian Pencemaran, Abdul Alim Katili ST saat memberikan sambutan dalam kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2025 di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), Jumat (21/2/2025).
Mewakili Kepala Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Abdul Alim Katili menyampaikan, tanggal 21 februari 2025, merupakan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) menjadi momentum penting dalam sejarah pengelolaan sampah indonesia yang berwawasan lingkungan, agar tidak mengulang tragedi kelam di masa kini dan masa akan datang.
Hikmah terbesar dari peristiwa 21 februari 2005 adalah diterbitkannya undang undang no. 18/2008 tentang pengelolaan sampah sebagai upaya korektif bersama terhadap pengelolaan sampah yang hanya bertumpu pada tempat pembuangan sampah, yang kemudian dikoreksi menjadi tempat pemrosesan akhir.
Pada tahun 2023, timbulan sampah di indonesia adalah mencapai 56,63 juta ton/tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 adalah sebesar 39,01% (22,09 juta ton/tahun) dan sebesar 60,99% (34,54 juta ton/tahun) sampah belum terkelola, baik yang masih dikelola di tpa open dumping (12,37 juta ton/tahun), maupun yang dibuang ke lingkungan (22,17 juta ton/tahun), berupa praktik pembakaran terbuka (open burning) dan yang dibuang ke badan air, yaitu sungai, danau, waduk, situ dan pantai.
Dijelaskan Alim, kondisi tersebut menjadi lebih serius mengingat TPA di indonesia sebagian besar masih dikelola secara open dumping.
“TPA open dumping ini sangat rentan terhadap pencemaran lingkungan dan kondisi ini dapat menjadi bom waktu jika kita tidak selesaikan dengan segera,” ungkap Alim.
Open dumping atau pembuangan sampah terbuka adalah cara membuang sampah dengan menumpukkannya di suatu lokasi tanpa pengamanan. Sampah yang menumpuk tersebut dibiarkan membusuk tanpa ditangani dan ditutup dengan tanah.
Pencemaran lingkungan akibat dari air lindi yang tidak dikelola dengan baik, penyebaran vektor penyakit dan pencemaran akibat mikroplastik. Oleh karenanya, diperlukan upaya untuk menata TPA yang ada agar dikelola dengan sistem sanitary landfill dan mengurangi timbulan sampah yang ditimbun di tempat pemrosesan akhir (TPA). Penanganan sampah di hulu menjadi wajib untuk dilakukan oleh seluruh pihak.
“Kami mengajak semua pihak agar menjadi fokus kita bersama agar dapat menjadikan hpsn 2025 dengan tema “kolaborasi untuk indonesia bersih” sebagai milestone untuk bergerak, bekerja secara nyata dan menjadi masyarakat yang produktif bersama, dengan kolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik,” pintanya.
Dinas LHK berharap bisa meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh pihak terhadap pelaksanaan gaya hidup sadar sampah, serta mengelola sampah di sumber secara bertanggungjawab yang tidak mencemari lingkungan.
“Yang terpenting juga memperkuat peran pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat lainnya untuk menciptakan pengelolaan sampah yang komprehensif dari hulu ke hilir, termasuk penyiapan anggaran yang memadai untuk pengelolaan sampah,” pungkas Alim.
Peringatan HPSN 2025 juga dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat di seluruh Indonesia meliputi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pusat pengendalian pembangunan ekoregion (P3E) KLHK, unit pelaksana teknis (UPT) KLHK di daerah, pelaku usaha, masyarakat sipil dan lembaga non pemerintah, praktisi pengelolaan sampah, perguruan tinggi, dan lain-lain.
Reporter: Enda











