Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPEMPROV GORONTALO

Isu Hutan Desa Digarap Perusahaan Tambang, Massa Demo di Kantor DLHK Gorontalo

×

Isu Hutan Desa Digarap Perusahaan Tambang, Massa Demo di Kantor DLHK Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Demo DLHK Gorontalo
Massa aksi saat berunuk rasa di depan kantor dinas LHK Provinsi Gorontalo disambut kepala dinas LHK, Fayzal Lamakaraka. Foto: Nanang/PPID

Dulohupa.id – Massa aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo dan sejumlah masyarakat Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato melakukan aksi demo di kantor dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Selasa (07/1/2025) siang.

Pengunjuk rasa disambut kepala dinas LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, Sekretaris DLHK Syahbuddin Buata serta jajaran.

Massa membawa sejumlah tuntutan diantaranya mendesak pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini dinas LHK tidak memberikan izin kepada PT Pani Bersama Tambang (PBT) untuk mengelola perhutanan sosial di desa Hulawa, serta mendesak pemerintah tidak merelokasi masyarakat Desa Hulawa.

Dalam aksinya, kawasan yang diperuntukan dan dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat Desa Hulawa ini diduga diperjualbelikan oleh pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).

Masyarakat mengadu dengan adanya pengurangan areal hutan desa yang diusulkan menjadi hutan negara oleh LPHD. Mereka khawatir akan kehilangan mata pencahariannya akibat beralihnya status hutan Desa Hulawa.

LPHD Hulawa sendiri saat ini mempunyai SK dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup sejak tahun 2019 untuk diberikan wewenang mengelola perhutanan sosial.

Sementara isu lainnya adalah soal relokasi masyarakat Desa Hulawa akibat aktivitas dari sejumlah perusahaan pertambangan.

DLHK Gorontalo
Kepala dinas LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka saat diwawancarai awak media. Foto: Nanang/PPID

Menanggapi hal itu, kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka menjelaskan, kewenangan Dinas LHK adalah persoalan di Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD), dimana di Desa Hulawa itu sangat bersinggungan dengan perusahaan PBT, PT GSM dan PT PETS.

Kepala dinas LHK Gorontalo sendiri mengaku tidak menandatangani kesepakatan antara pengurus LPHD dengan pihak perusahaan untuk mengelola perhutanan sosial tersebut.

“Kawasan itu diberikan akses kepada masyarakat untuk dikelola, bukan untuk perusahaan tambang. Kemudian ada isu akan terjadi tukar guling. Tukar guling ini berkembang dengan adanya kesepakatan pengurus LPHD serta pihak perusahaan yang ada di lokasi. Saya sendiri menolak menandatangani kesepakatan itu,” tegas Fayzal.

Sehingga persoalan di Desa Hulawa, kata Fayzal hingga saat ini belum ada penyelesaian. Sebelumnya duduk rapat bersama telah dilaksanakan berkali-kali di tingkat desa tapi belum ada titik terang.

“Sehingga apa yang terjadi menjadi PR bagi kita untuk menyelesaikan itu. Kita sudah sepakat dengan massa aksi persoalan ini akan dibawa ke Rapat Dengar pendapat (RDP) di DPRD,” tegas Kadis LHK.

“Saya telah meyarakankan agar RDP di DPRD nanti, agar dihadirkan seluruh komponen seperti perwakilan perusahaan, kalau perlu yang berkompoten di perusahaan itu harus ada. Pengurus LPHD harus ada, pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan, Dinas LHK, perwakilan masyarakat dan PSKL atau balai khusus yang menangani tentang PHD itu sendiri. Kalau ada yang salah satunya tidak hadir, dikhawatirkan tidak ada penyelesaian ataupun kesepakatan bersama,” sambungnya.

Kemudian salah satu menjadi materi demo lainnya yakni persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dituntut massa aksi. Kadis LHK sudah menjelaskan kepada massa aksi bahwa PT PBT, PT GSM dan PT PETS sudah memiliki izin persetujuan lingkungan.

“Saya sudah perlihatkan tadi surat izin kepada massa bahwa beberapa perusahan pertambangan ini telah memiliki izin persetujuan lingkungan. Sehingga ini sudah tidak dipermasalahkan massa aksi demo,” tegas kepala DLHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka.

Sementara isu lainnya yakni relokasi warga yang tinggal di beberapa dusun di Desa Hulawa menjadi gejolak di masyarakat. Isu yang belum benar kepastiannya ini bahkan mulai disuarakan oleh masyarakat.

Namun relokasi masyarakat di Desa Hulawa harus butuh kajian dan bukan hanya melibatkan pemerintah desa tetapi melibatkan beberapa stakeholder termasuk BPD, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, instansi terkait khususnya instansinya yang berhubungan atau berkaitan dengan bidang minerba maupun dinas LHK.

Reporter: Enda