Dulohupa.id – Pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo, Ramli Anwar dan Ana Supriyana Abdul Hamid (RAMAH) tidak hadir di debat terbuka, Bawaslu Kota Gorontalo tegaskan tak ada sanksi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib kepada awak media pada Rabu (23/10/2024).
“Iya, jadi memang di peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, tidak ada ketentuan sanksi yang diberikan oleh KPU maupun oleh Bawaslu terhadap pasangan calon yang tidak ikut debat terbuka,” ujar Sukrin.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan, pihak KPU sekedar menyampaikan kepada khalayak ramai bahwa terdapat paslon yang tidak ikut dalam debat tersebut.
“Yang diatur adalah, bagi pasangan calon yang tidak ikut dalam debat terbuka, itu diwajibkan kepada KPU untuk menyampaikan atau mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan tidak ikut,” jelas Sukrin.
“Kalau sanksi itu tidak ada, tidak diatur,” lanjutnya.
Sementara itu, menanggapi jalannya debat terbuka kandidat walikota dan wakil walikota Gorontalo, Sukrin memberikan apresiasi terhadap pihak KPU Kota Gorontalo yang telah sukses menyelenggarakan debat pertama tersebut.
“Alhamdulillah, salah satu bentuk metode kampanye sebagaimana diamanatkan oleh peraturan KPU, itu sudah dilaksanakan oleh teman-teman KPU debat terbuka pertama dan Alhamdulillah berjalan dengan lancar, berjalan dengan baik,” ungkap Sukrin.
“Secara keseluruhan kami Bawaslu menyampaikan apresiasi yang sangat luar biasa buat teman-teman KPU,” sambungnya.
Reporter: Yayan











