Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo sampaikan hasil penelitian atau verifikasi persyaratan administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur Gorontalo.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sofyan Rahmola mengatakan bahwa hasil verifikasi persyaratan administrasi paslon diserahkan pada hari ini, Kamis (05/09/2024) kepada paslon atau perwakilannya.
Menurutnya, ada sejumlah temuan dari hasil penelitian tersebut yang diserahkan kembali kepada paslon untuk diperbaiki dan setelahnya dimasukkan kembali ke pihak KPU.
“Pertama ada yang baru berbentuk surat keterangan dalam proses, itu dibolehkan tapi nanti itu diperbaiki harus suratnya sudah ada di perbaikan ini. Yang kedua, ada nama yang tidak sama antara KTP-el dengan dokumen lainnya dia, itu juga kami sudah sampaikan dan harus ada perbaikan,” ujar Sofyan kepada awak media.
Dalam hal perbaikan dokumen menurutnya terdapat beberapa hal. Semisal ijazah, yang dimana pihak sekolah/universitas harus menerangkan bahwa yang bersangkutan dengan nama tersebut bahwa benar-benar adalah yang bersangkutan, atau yang bersangkutan membuat surat pernyataan diatas materai. Sama halnya dengan foto copy ijazah yang harus di legalisir dari instansi tersebut untuk dimasukkan kembali.
Selain itu, Sofyan juga membeberkan terkait adanya dokumen yang namanya berbeda dengan nama di ijazah sehingga harus diterangkan melalui pengadilan.
“Kami konfirmasi ke pengadilan, ada yang sudah beda nama, saya contohkan seperti ibu Idah Syahidah sudah ada Rusli Habibie-nya, itu ada surat dari pengadilan negeri penggantian nama, jadi itu sah bisa digunakan,” jelas Sofyan.
Selain syarat dokumen administrasi, penyampaian hasil penelitian dari KPU terkait juga hasil pemeriksaan kesehatan paslon dari tim pemeriksa. Seperti diketahui, dalam hal pemeriksaan kesehatan terdapat satu orang calon yang dinyatakan tidak mampu, yaitu Cawagub Rustam Akili, yang kemudian disarankan untuk dilakukan penggantian.
KPU sendiri memberikan waktu perbaikan syarat administrasi tersebut selama tiga hari, yaitu dari tanggal 6 sampai 8 September 2024. Sementara untuk pengajuan penggantian calon dari tanggal 5 hingga 7 September 2024.
Reporter: Yayan












