Dulohupa.id – Proses hukum kasus penganiayaan ODGJ atau Orang Dalam Ganguan Jiwa di Kecamatan Dungalio, Kabupaten Gorontalo oleh seorang pria yang saat ini ditangani oleh Polsek Bongomeme terus berlanjut.
Sebelumnya, pihak keluarga korban mulai mempertanyakan keberlanjutan kasus tersebut, yang di nilainya belum ada kejelasannya.
Atas hal tersebut, Kapolsek Bongomeme, Ipda Adhiyatama Rizki Arwanto membeberkan terkait perkembangan kasus yang tengah ditangani pihaknya. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya telah tiga kali mengirim berkas ke pihak kejaksaan.
“Perkembangan kasus sampai saat ini, yang paling terakhir pada tanggal 13 Agustus 2024 kemarin, kami dari pihak Polsek dan pihak penyidik juga sudah mengirim kembali berkas untuk melengkapi, karena ada beberapa hal juga yang kami lengkapi termasuk juga keterangan dari dokter khusus spesialis gangguan jiwa,” ujar Ipda Adhiyatama kepada Dulohupa saat ditemui pada Selasa (20/08/2024).
“(alasan tiga kali berkas dikirimkan ke kejaksaan) yang pertama kami masih melakukan BAP lagi terhadap saksi yang lain karena keterangan-keterangan juga harus kami perkuat dan yang kedua dari pihak kejaksaan itu tidak menerima surat keterangan hanya dari puskesmas, dari kejaksaan meminta untuk surat keterangan langsung dari dokter spesialis gangguan jiwa,” lanjutnya.
Kata Kapolsek, saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan terkait kasus tersebut. Dalam penanganan kasus tersebut, dirinya mengatakan hingga kini hampir tidak ada kendala dalam penanganannya.
Selain itu, pelaku penganiayaan sampai saat ini terus diwajibkan untuk lapor setiap hari Senin dan Kamis ke pihak Polsek.
“Untuk tersangka ini tidak dilakukan penahanan, karena saat itu bersamaan dengan event yang cukup besar (Pileg dan Pilpres), mengingat juga bilamana kita melakukan penahanan kepada seseorang tidak sembarangan. Kita harus pertimbangkan juga faktor-faktor lain, juga termasuk faktor keamanan. Oleh karena itu saat saya sudah menjabat selaku Kapolsek Bongomeme (mulai menjabat pada bulan Mei 2024) ini perkara tetap terus berjalan dan akan kami pastikan masalah ini akan selesai,” tegasnya.
Kejadian penganiayaan ini terjadi di Desa Botu Bulue, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo pada bulan Februari 2024 kemarin, terhadap korban bernama Saleh Gaharu (65) yang tengah mengidap gangguan jiwa.
Sementara itu, pasal yang dikenakan terhadap pelaku penganiayaan yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Reporter: Yayan











