Dulohupa.id – Dugaan praktik kejahatan pertanahan atau mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo terus bergulir di ranah hukum.
Sebelumnya, korban (pelapor/ahli waris) yang merupakan warga asal Pulubala pada Maret 2024 kemarin telah melaporkan tindakan kejahatan pertanahan yang dialaminya di Polda Gorontalo.
Melalui kuasa hukum ahli waris atau pelapor, Ricki J. Monintja mengatakan bahwa sebidang tanah yang merupakan milik mendiang Bai Husin Ilu (BHI) telah terbit sertifikat pada 2007 silam. Namun, pihak ahli waris (pelapor) tidak pernah mengantongi bahkan tidak pernah tahu bahwa tanah yang dimaksud telah bersertifikat atas nama BHI.
Ironisnya, nanti pada tahun 2024 pihak ahli waris mengetahui bahwa tanah tersebut telah berganti nama melalui sertifikat hak milik dengan nama orang lain. Dari laporan yang disampaikan ke Polda Gorontalo, bahwa BHI sebagai pemegang hak milik dalam sertifikat tersebut kemudian tercoret dan terganti dengan nama orang lain, yang sementara BHI telah meninggal dunia pada 2012 silam.
“Sertifikat tersebut telah termuat nama orang lain (nama Bai Husin Ilu sebelumnya telah dicoret) pada 2013 dengan latar belakang dokumen-dokumen untuk menerbitkan perubahan kepemilikan di SHM (Sertifikat Hak Milik) tersebut juga pada tahun 2013. Sebuah hal yang sukar untuk dijangkau nalar ketika seorang yang sudah meninggal kemudian melakukan tindakan atau perbuatan hukum (transaksi jual-beli) dalam hal ini menandatangani beberapa dokumen setelah setahun silam yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar Ricki kepada Dulohupa pada Minggu (21/07/2024).
“Sehingga dengan demikian, kami menyimpulkan bahwa telah terjadi sebuah hal yang diduga tindak kejahatan pemalsuan dalam hal penerbitan sertifikat hak milik Bai Husin Ilu, yang telah berganti nama dengan nama orang lain. Ciri kejahatan pertanahan ialah terkait dengan pemalsuan dokumen, pemalsuan identitas dan sebagainya,” sambungnya.
Ricki cukup menyayangkan mengenai kejahatan pertanahan atau mafia tanah yang merupakan momok di negeri ini kemudian kembali terjadi di tanah Gorontalo.
“Kami telah menerima SP2HP yang telah disampaikan oleh penyidik Polda Gorontalo, didalamnya termuat kendala yang dihadapi oleh Polda Gorontalo yakni pihak penyidik telah menyurati pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo untuk meminta salinan warkah tanah. Namun, pihak BPN selanjutnya merespons dengan menyampaikan warkah tanah yang dimaksud belum ditemukan,” ucapnya.
Kata Ricki, frasa dari kalimat belum ditemukan, dianggap sepertinya tercecer atau bisa saja hilang sebab belum ditemukan. Menurutnya, warkah tanah merupakan sebuah dokumen penting yang memuat data yuridis dan fakta terhadap sebuah bidang tanah, yang tidak bisa hilang serta sebagai dokumen yang sangat membantu dalam terangnya perkara tersebut.
“Belum ditemukan berarti langkahnya adalah melakukan pencarian. Hingga Juli 2024, kami tidak tahu pencarian yang dilakukan oleh pihak BPN Kabupaten Gorontalo seperti apa, progresnya bagaimana, kendala dalam proses pencarian itu apa, apakah sungguh serius dalam pencarian atau seperti apa, itu tidak pernah terungkapkan,” pungkasnya.
Menurutnya, padahal sebelumnya telah terlampau banyak imbauan dari Kementerian ATR/BPN bahwa mafia tanah butuh kerja serius, mafia tanah butuh pemberantasan yang luar biasa, namun hal tersebut terkesan sulit diimplementasikan dengan baik dan benar oleh pihak BPN.
Praktik mafia tanah di Indonesia tentunya tidak terjadi atau dilakukan secara tunggal, juga tidak jarang melibatkan oknum-oknum di institusi itu sendiri. Tak sedikit pemberitaan bahwa mafia tanah tidak bekerja sendiri, selanjutnya Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat menyatakan bahwa pemberantasan mafia tanah itu harus dimulai dari Kementerian ATR/BPN, sehingga dipandang mafia tanah tidak pernah berdiri secara tunggal jelas Ricki.
“Tentu sebagai bagian dari negara hukum, kami selalu percaya dengan profesionalitas Polri melalui Polda Gorontalo dan kami telah merasakan profesionalitas itu dari pekerjaan yang cermat, akan tetapi kami juga berusaha sebagai sesama insan yuris dan sesama insan penegak hukum, kami juga ingin membantu Polda Gorontalo untuk mengungkap hal ini sebaik mungkin dengan memecahkan kendala yang sementara berada di BPN Kabupaten Gorontalo perihal warkah tanah yang sekarang belum ditemukan,” tegas Ricki.
“Jika warkah tanah tersebut tidak jelas keberadaannya di BPN Kabupaten Gorontalo, maka kami kuasa hukum juga telah mempersiapkan surat atau segera menyurat ke Kementerian ATR/BPN agar bisa menyikapi hal tersebut, agar persoalan dugaan tindak pidana ini bisa menjadi atensi kementerian,” lanjutnya.
Reporter: Yayan











