Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Pemerhati Peternakan di Gorontalo Sikapi Polemik Surat Edaran Gubernur Sulteng

×

Pemerhati Peternakan di Gorontalo Sikapi Polemik Surat Edaran Gubernur Sulteng

Sebarkan artikel ini
Peternakan Gorontalo
Pemerhati Peternakan, Rizki Tri Ramadanto Dunggio, Dok: Rizki

Dulohupa.id – Dunia Peternakan Gorontalo maupun masyarakat dihebohkan dengan beredarnya Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2024 yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) pertanggal 1 Juli Tahun 2024.

Rizki Tri Ramadanto Dunggio, selaku pemerhati Peternakan di Gorontalo mempertanyakan surat edaran tersebut yang dinilai meresahkan masyarakat di Gorontalo.

Menurut Rizki, SE. No. 8 Tahun 2024 yang di keluarkan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah ada landasannya, karena berdasarkan KEPMENTAN NO. 311 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan. Dimana pada lampiran KEPMENTAN tersebut menyatakan bahwa wilayah Provinsi Gorontalo berstatus Tertular.

“Untuk lebih jelasnya mengenai maksud dari wilayah tertular silahkan di Buka Pada PERMENTAN NO. 31 Tahun 2023,” ujar Rizki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024).

Berkenaan dengan hal itu, dirinya mempertanyakan bagaimana proses/tahapan penetapan Wilayah Provinsi Gorontalo menjadi Tertular?. Sedangkan berdasarkan Pres Reales yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menyatakan bahwa, Kasus Antraks terakhir di Wilayah Provinsi Gorontalo di Tahun 2020.

Setelah tahun 2020, pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo kemudian melakukan pengawasan hewan ternak. Hasilnya dari tahun 2021 hingga bulan Juli 2024, tidak ada lagi kasus Antraks di Gorontalo.

“Oleh karena itu berdasarkan apa, dan bagaimana hingga Pemerintah Pusat dalam Hal ini Kementerian Pertanian RI Mengeluarkan PERMENTAN NO. 311 TAHUN 2023 yang mana menyatakan bahwa Wilayah Provinsi Gorontalo berstatus sebagai daerah Tertular?. Padahal tahun 2021 hingga 2024 ini, tidak ada kasus antraks,” tegas Rizki.

KEPMENTAN NO. 311 TAHUN 2023 Tentang Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan, yang mana pada lampiran KEPMENTAN tersebut Menyatakan bahwa wilayah Provinsi Gorontalo berstatus tertular dikeluarkan dan di Tanda tangani oleh Menteri Pertanian pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo di tanggal 15 Juni 2023.

Maka akan jadi kontradiksi jika Pemerintah Pusat memberikan fasilitas Tol Laut (KM. SABUK NUSANTARA 5) untuk lalulintas Ternak ke Pulau Kalimantan. Padahal berdasarkan Pres Reales Pemerintah Provinsi Gorontalo, bahwa di Bulan Juli 2024 telah mengirim ternak Sapi sebanyak 216 Ekor ke Kalimantan melalui jalur Tol Laut.

Kemudian dalam surat edaran NO. 8 Tahun 2024, Gubernur Sulawesi Tengah menyentil perihal PERMENTAN NO. 17 Tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalulintas hewan.

Pemerhati peternakan mengaku ada hal yang menarik disitu, dimana berdasarkan Pres Reales Pemerintah Provinsi Gorontalo dan data yang ada di Instansi yang membidangi Peternakan baik di Provinsi maupun kabupaten / Kota bahwa dari Tahun 2021 s/d Bulan Juli Tahun 2024 ini telah mengeluarkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).

SKKH tersebut menjadi salah satu persyaratan di dalam mengeluarkan Ternak sapi ke luar Wilayah Provinsi Gorontalo dengan Tujuan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Nah yang menarik itu adalah proses keluarnya SKKH tersebut adalah Pihak Pelaku Usaha yang berada di Wilayah Tujuan ternak harus memintakan/mengurus Rekom Sapi Masuk ke Wilayah tersebut,” ujarnya.

Setelah mendapatkan Rekom, maka pelaku usaha membawa rekomendasi tersebut ke daerah asal dari ternak yang akan dibawa (Kabupaten/Kota). Usai surat tersebut dimasukan ke Dinas/instansi yang membidangi Peternakan, maka Dinas/instansi terkait mengirim Tim untuk melakukan pengecekan sekaligus pengambilan sampel darah untuk di Uji lab (Antrahks, PMK, Brucellosis, dll).

Setelah keluar hasil lab dimana negatif, maka Dinas/instansi terkait yang berada di kabupaten/Kota akan mengeluarkan rekomendasi yang akan dibawa oleh Pelaku usaha tersebut ke Dinas /instansi yang membidangi Peternakan di Provinsi. Setelah itu baru keluar SKKH, sehingga ternak sapi tersebut bisa dibawa dan dikeluarkan dari wilayah Provinsi Gorontalo dan Masuk di wilayah Tujuan.

“Jadi sampai dengan Bulan Juli ini masih ada sapi dari Gorontalo yang masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, sedangkan PERMENTAN No.17 keluar tahun 2023 dan KEPMENTAN NO. 311 di tetapkan di Bulan Juni 2023, tidak mungkin mengatakan bahwa pemangku kebijakan atau instansi terkait tidak Update terkait regulasi,” tegas Rizki.

Pemerhati peternakan di Gorontalo juga meminta masyarakat agar merubah paradigma dalam mengkonsumsi pangan yang berasal dari produk hewani. Masyarakat dihimbau agar jangan menunggu nanti ada kasus penyakit (baik zoonosis maupun tidak), warga akan menerapkan unsur kehati-hatian.

“Seharusnya mau ada kasus ataupun tidak ketika kita akan membeli dan mengkonsumsi Pangan yang berasal dari produk Hewani, maka yang harus kita buatkan standarisasi produk hewani yang ASUH (AMAN, SEHAT, UTUH dan HALAL),” pungkas Rizki.

Redaksi