Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKOTA GORONTALOPERISTIWA

2 Tersangka Kasus Gratifikasi Jalan Nani Wartabone Terancam 20 Tahun Penjara

×

2 Tersangka Kasus Gratifikasi Jalan Nani Wartabone Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Gratifikasi Proyek Jalan
2 Tersangka Kasus Gratifikasi Jalan Nani Wartabone saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto/yayan

Dulohupa.id – Dua tersangka kasus gratifikasi pada proyek pekerjaan peningkatan jalan Nani Wartabone (eks jalan Panjaitan), Kota Gorontalo terancam 20 tahun penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (11/06/2024) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo.

Kedua tersangka gratifikasi proyek jalan Nani Wartabone yakni AA merupakan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kota Gorontalo, dan FL sebagai kontraktor pelaksanaan pekerjaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya mengatakan bahwa tersangka bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pasal yang disangkakan, kesatu pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Nursurya dalam keterangan pers.

“Pasal 11 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” lanjutnya.

Menurut Nursurya, pada kasus yang sedang ditanggani pihak Kejati Gorontalo tersebut, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru lagi.

“Penambahan tersangka, dilihat nanti pengembangan dari kawan-kawan penyidik, karena untuk mengetahui tersangka ini harus bicara alat bukti. Minimal 2 alat bukti dan nanti rekan-rekan penyidik akan mendalami pemeriksaan terhadap pengembangan kasus yang melibatkan dua tersangka ini,” pungkasnya.

Reporter: Yayan