Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOHEADLINE

Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

×

Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Stop Kekerasan Seksual
Suasana aksi damai stop kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang digelar jejaring aktivis perempuan dan Anak di Gorontalo. Foto: Indah/Dulohupa

Dulohupa.id – Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) di Gorontalo menggelar aksi kampanyekan stop kekerasan seksual yang dilaksanakan di RTH Simpang 5 Kota Gorontalo, Kamis (02/05/2024).

Aksi tersebut mengangkat tema “Wujudkan lingkungan perguruan tinggi dan sekolah yang aman, sehat, dan nyaman tanpa kekerasan seksual”.

Sepanjang tahun 2021-2023 Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak telah menerima laporan kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi dan Sekolah. Dan kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak.

Dalam konteks kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terjadi karena relasi kuasa yang menimbulkan ketidakberdayaan korban. Umumnya pelaku memanfaatkan kerentanan, ketergantungan dan kepercayaan korban kepadanya.

Lemahnya penangan kasus di kampus karena pelakunya adalah orang terdekat di lingkungan kampus seperti dosen, mahasiswa maupun karyawan kampus sehingga turut menyebabkan keengganan korban untuk melapor.

Selain itu, belum semua pimpinan punya perspektif korban, sehingga terjadi pengabaian dan penyangkalan terjadinya kekerasan seksual dan mengkhawatirkan reputasi nama baik kampus.

Selanjutnya, belum optimalnya sosialisasi keberadaan satgas PPKS di lingkungan perguruan tinggi membuat terhambatnya akses korban untuk mendapatkan penanganan memadai.

Budaya misoginis, seksis dan tidak ramah terhadap perempuan juga masih terjadi di lembaga pendidikan, yang menyebabkan korban tidak mendapatkan keadilan dan pemulihan yang menyebabkan berkurang atau terlanggarnya hak asasinya sebagai perempuan maupun peserta didik.

Sedangkan dalam kasus kekerasan seksual pada anak, data pada jejak puan, kekerasan seksual pada anak yang terlaporkan sepanjang tahun, 2021-2023 sejumlah 615 kasus. Di balik angka tersebut dapat dipastikan kerentanan peningkatan jumlah kasus yang tidak terakses oleh layanan penindakan kekerasan terhadap anak.

Untuk itu, Jejak Puan mengajak seluruh pihak untuk mengawal dan memastikan seluruh regulasi, bisa dilaksanakan dan mencapai tujuannya untuk mencegah, menangani dan memulihkan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi dan seluruh satuan pendidikan yang ada di Provinsi Gorontalo.

Reporter: Indah