Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALO

Kejaksaan Kabupaten Gorontalo Gelar Pasar Murah, Aktivis: Bukan Tupoksinya

×

Kejaksaan Kabupaten Gorontalo Gelar Pasar Murah, Aktivis: Bukan Tupoksinya

Sebarkan artikel ini
Pasar Murah Gorontalo
Aktivis Gorontalo, Fian Hamzah

Dulohupa.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Selasa (26/03/2024) kemarin mengelar pasar murah bersubsidi yang berkolaborasi dengan pihak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.

Diketahui pasar bersubsidi itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari Kabupaten Gorontalo. Kegiatan itu disebutkan mendapat antusias masyarakat yang ingin mendapat bahan-bahan pokok dengan harga yang relatif rendah.

Namun pandangan berbeda diutarakan salah satu Aktivis Gorontalo, Fian Hamzah. Dirinya menyebutkan bahwa pasar murah yang dilaksanakan oleh Kejari yang telah menuai pujian bagi sebagian kalangan, bukan berarti sebagai sebuah prestasi bagi kejaksaan.

“Sebab prestasi bagi kejaksaan itu adalah mencegah agar berbagai tindak pidana tidak terjadi, melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana, Itu baru bilang prestasi. Baru kali ini saya tahu bahwa kejaksaan punya tugas-tugas tambahan diluar tugas pokok yang di atur kewenangannya oleh peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Fian kepada Dulohupa pada Rabu (27/03/2024).

“Misalnya yang tertuang dalam Ketentuan Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang mana dalam undang-undang tersebut menyebutkan tugas dan wewenang kejaksaan, melakukan penuntutan, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana, melengkapi berkas perkara untuk kemudian disidangkan, melakukan pengawasan, dan lain-lainya. Tidak ada satu pun yang menyebutkan tugas kejaksaan adalah melaksanakan ‘pasar murah’ untuk rakyat. Itu bukan tugas, kewenangan dan kewajiban dari kejaksaan,” tegas Mahasiswa Magister Hukum Universitas Trisakti itu.

Fian menambahkan, Jika alasan kejaksaan adalah kolaborasi untuk menurunkan angka inflasi, maka sebaiknya Kejaksaan kembali pada tugas pokok yang ada. Disitu kejaksaan bisa berkontribusi untuk menekan angka inflasi yang ada melalui pengawasan terhadap anggaran-anggaran daerah.

“Kan bisa kejaksaan mengambil peran terkait pengawasan serta penegakkan hukum terkait penggunaan APBD yang bukan saja merugikan keuangan negara namun juga perekonomian negara. Misalnya, terkait ketersediaan pangan dan logistik pertanian. Coba itu diawasi, atau coba itu diselidiki. Jangan sampai ada permainan merampok uang rakyat disana. Itu baru kolaborasi menurunkan angka inflasi. Bukan malah justru buat pasar murah yang itu bukan kewajiban dan kewenangan dari lembaga ini,” Tegasnya.

Pada tahun 2017 kemarin, pemerintah telah membentuk satgas pangan yang bertugas untuk mengendalikan dan menjaga kestabilan stok pangan masyarakat, yang keanggotaannya terdiri dari Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan dan Polri, itu yang harusnya diperkuat menurutnya.

“Sudahlah, kejaksaan ini bukan lembaga politik yang harus mencitrakan dirinya dengan pasar murah yang dilaksanakan. Jangan sampai, Kejaksaan ini jadi ‘Murahan’ dengan ketidakmampuannya menjalankan tugas dan wewenangnya yang diberikan oleh undang-undang,” tutupnya.

Reporter: Yayan