Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINAL

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Desa Buntulia Barat Belum Ditahan

×

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Desa Buntulia Barat Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
Dugaan-Korupsi-Kades-Buntulia-Barat-dulohupa.id-
Kantor Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.foto: Hendrik Gani

Dulohupa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menentapkan Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Tutam Pulumuduyo sebagai tersangka. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp.306 juta.

Kepala Kejaksaan Pohuwato, Endi Sulistiyo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Adhi Putra Graha menjelaskan, bahwa Kades itu telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan belum ditahan,” ungkap Adhi Putra Graha, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).

Usai ditetapkan tersangka Kades Buntulia Barat telah dipanggil oleh Kejaksaan, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut.

“Tersangka kita sudah panggil, namun panggilan pertama tidak diindahkan,” sebut Adhi

Adhi juga mengaku, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Kepala Desa Buntulia Barat. Jika tidak diindahkan maka akan ada pemanggilan ketiga.

“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan, maka kita akan menjemput paksa,” ujar Adhi

Sedikit, kembali Adhi menjelaskan, berdasarkan hasil hitungan PKKN, terungkap kerugian negara mencapai Rp.306 juta, yang temuan awalnya hanya sebesar Rp.173 juta.

“Temuan anggaran Rp 173 juta hitungan LHP reguler. Tetapi setelah hitungan PKKN temuan menjadi sebesar Rp.306 juta dari total keseluruhan,” ucap dia.

Dirinya juga mengaku, Kades Buntulia Barat jelas melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang no 31 tahun 1999 yang diubah ke undang-undang no 20 tahun 2001.

“Kalau untuk ancaman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Hendrik Gani