Dulohupa.id – Diduga melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka ditahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Melalui konferensi pers, pihak Imigrasi Gorontalo menerangkan kronologi penahanan kepada 4 orang WNA tersebut pada Kamis (14/03/2024) pagi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dilaporkan ke Imigrasi, 4 orang WNA Sri Lanka tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. Keempatnya ditemui oleh Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing tingkat Provinsi Gorontalo di penginapan Arafah, Kecamatan Marisa pada pukul 15.00 wita (22/02/2024), diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan yang sah dan masih berlaku.
“Berdasarkan keterangan, diketahui bahwa 4 WNA tersebut pada (21/02/2024) mendatangi dan masuk ke dalam area lahan serta mengaku melihat proses pertambangan emas secara tradisional. Pada (22/02/2024) pagi, mereka kembali mendatangi area sekitar lahan, namun keberadaan mereka telah diketahui masyarakat setempat yang menginformasikan kepada tim pengawasan orang asing, yang kebetulan saat itu juga menuju Pohuwato untuk melakukan operasi gabungan,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Friece Sumolang kepada awak media.
Setelah mendapatkan laporan serta menelusurinya, pada (26/02/2024) pihak Imigrasi mengambil keterangan dari keempat terduga pelaku.
Menurut Friece, 4 orang WNA tersebut memperoleh visa dengan tujuan untuk menghadiri pernikahan, mereka (WNA) telah melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi Kendari (Sulawesi Tenggara). WNA tersebut mengantongi izin tinggal kunjungan dengan register visa B211A yang diterbitkan untuk wisata, melakukan pekerjaan darurat, pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, tenaga bantuan, dukungan media dan pangan, tugas pemerintahan, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia, kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina, tugas pemerintah dan alasan kemanusiaan.
“Mereka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan. Keberadaan mereka di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk melihat proses penambangan emas tradisional merupakan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan izin tinggalnya,” pungkasnya.
Ke 4 WNA itu dikenakan tindakan hukum berupa Pendetensian berdasarkan pasal 83 ayat (1), serta Pencabutan Izin Tinggal berdasarkan pasal 51 huruf (e) yang mana izin tinggal WNA tersebut telah dinyatakan berakhir karena telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian, dan Pendeportasian berdasarkan pasal 75 ayat (2) huruf (f) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Reporter: Yayan












