Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOHEADLINE

4 WNA Sri Lanka Bakal Dideportasi Imigrasi Gorontalo

×

4 WNA Sri Lanka Bakal Dideportasi Imigrasi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Deportasi WNA
Ke 4 WNA asal Sri Lanka yang diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di Kabupaten Pohuwato dan telah ditahan pihak Imigrasi Gorontalo. Foto/yayan

Dulohupa.id – Ke 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka direncanakan akan dideportasi oleh pihak Imigrasi Gorontalo pada Sabtu (16/03/2024) mendatang.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Friece Sumolang menerangkan bahwa jajaran Imigrasi Gorontalo bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Provinsi Gorontalo, pada Kamis (22/02/2024) telah mengamankan 4 WNA asal Sri Lanka.

“Berdasarkan informasi masyarakat, 4 orang WNA Sri Lanka tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato,” ujar Friece kepada awak media, Kamis (14/03/2024).

Menurutnya, 4 WNA tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh 4 orang WNA asal Sri Lanka itu, pihak Imigrasi memberlakukan tindakan hukum berupa Pendetensian, Pencabutan Izin Tinggal, dan Pendeportasian.

Diketahui, keempat WNA asal Sri Lanka tersebut berinisial ARR, MAR, MAR, dan CR yang memiliki jenis izin tinggal Visit Stay 2B11 dan masa berlaku izin sampai 23 Maret 2024.

Sebelumnya 4 orang WNA Sri Lanka tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. Keempatnya ditemui oleh Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing tingkat Provinsi Gorontalo di penginapan Arafah, Kecamatan Marisa pada pukul 15.00 wita (22/02/2024), diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan yang sah dan masih berlaku.

Reporter: Yayan