Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOPemilu 2024

Saksi Parpol Keberatan, Bawaslu: Tak menghambat Hasil Rekapitulasi Suara

×

Saksi Parpol Keberatan, Bawaslu: Tak menghambat Hasil Rekapitulasi Suara

Sebarkan artikel ini
Hasil rekapitulasi
Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba. Foto/yayan

Dulohupa.id – Proses rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat provinsi telah ditetapkan pada Senin (04/03/2024) sore oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.

Dinamika forum yang cukup alot selama tiga hari itu, membuat proses rekapitulasi kian menjadi hangat dan bersemangat agar mencapai ke orisinalitasan data.

Hingga pada tahap penetapan hasil rekapitulasi, sejumlah saksi Partai Politik (parpol) masih melayangkan keberatan kepada pihak KPU.

Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba menjelaskan bahwa dalam keberatan saksi atas hasil adalah hal yang kewajaran.

“Keberatan yang disampaikan saksi. Dari presiden-wakil presiden juga ada keberatan, kemudian dari provinsi juga ada keberatan, tetapi memang mekanisme keberatan itu kan, tidak menghambat proses rekapitulasi, proses pleno itu tidak menghambat,” ujar John kepada awak media, dikantor KPU Provinsi Gorontalo.

Kata John, keberatan para saksi nantinya juga akan bermanfaat, jika kedepannya akan ada dari para pihak yang merasa dirugikan. Atas hal tersebut, sehingga bisa menjadi bukti untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

“Mungkin ada juga yang melapor ke Bawaslu, terkait dengan adanya pelanggaran administratif yang terkait dengan prosedur, tata cara mekanisme dari pemungutan, penghitungan, rekapitulasi di tingkat TPS, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, sampai kemungkinan tingkat provinsi. Ada yang tidak sesuai, maka itu dilaporkan ke Bawaslu,” pungkasnya.

Dalam berlangsungnya proses rekapitulasi, John mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki catatan-catatan penting, serta juga memberikan saran-saran perbaikan.

“Saran perbaikan tentang sisa surat suara. Ada berapa selisih, tentu itu juga nanti kita akan pastikan bahwa selisihnya itu hanya karena persoalan administratif, bukan karena kesengajaan, sehingga nantinya bisa dijamin bahwa selisihnya itu tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain,” ucap John menjelaskan.

Reporter: Yayan