Dulohupa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menjamin perlindungan tenaga kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Perlindungan bagi tenaga kerja berdasarkan regulasi yang telah diterbitkan yakni peraturan wali kota (Perwako).
“Dan pada prinsipinya kami mengeluarkan sebuah peraturan wali kota, yang bagaimana kita bisa mengcover perlindungan jaminan sosial tenagakerja,” ungkap Ryan saat mengikuti tahapan wawancara terkait penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana) Award tahun 202 tingkat Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/2/2024).
Menurutnya, perlindungan bagi tenaga kerja di Kota Gorontalo menyasar berbagai kalangan. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN), tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga pekerja informal dan non formal.
“Ada TPKD, PPPK, dan pekerja informal. Mereka semua di cover dalam BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Ryan.
Terakhir, ia menyebutkan pada tahun 2020-2023 jumlah peserta yang dicover Pemerintah Kota Gorontalo mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Untuk diketahui, jumlah peserta yang menikmati program jaminan sosial di Kota Gorontalo setiap tahun mengalami peningkatan. Data perlindungan jaminan sosial tenaga kerja non ASN di kota gorontalo di tahun 2023 sebanyak 19.647, sementara untuk kepesertaan ASN melalui wadah KORPRI sebanyak 3.885 yang terbagi untuk ASN ada 3.667 dan PPPK ada 218.
Adv/Diskominfo











