Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOPemilu 2024

Sejumlah Surat Suara di Bone Bolango Tertukar dengan Kabupaten Lain

×

Sejumlah Surat Suara di Bone Bolango Tertukar dengan Kabupaten Lain

Sebarkan artikel ini
Surat Suara Tertukar
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu. Foto/yayan

Dulohupa.id – Sejumlah surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo tertukar dengan surat suara dari kabupaten lain.

Saat ditemui awak media, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango, Sutenti Lamuhu membenarkan akan hal tersebut. Pasalnya, ada beberapa pemilih yang cukup menyayangkan atas kekeliruan tersebut.

“Untuk Kabupaten Bone Bolango itu, ada beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Bulango Ulu, Kecamatan Bulango Selatan, Kecamatan Tapa, dan Kecamatan Bulango Utara, itu ada beberapa TPS yang terdapat surat suara yang tertukar,” ujar Sutenti kepada awak media, Rabu (14/02/2024).

Adapun untuk Kecamatan Bulango Ulu terdapat dua desa yang tertukar kertas surat suaranya, yaitu Desa Mongiilo dan Desa Mongiilo Utara. Di Kecamatan Bulango Utara terdapat dua desa yaitu Desa Boidu dan Desa Kopi. Untuk Kecamatan Bulango Selatan terdapat enam desa, yaitu Desa Ayula Selatan, Desa Huntu Barat, Desa Huntu Selatan, Desa Tinelo Ayula, Desa Lamahu dan Desa Lamahu. Sementara di Kecamatan Tapa terdapat empat desa, yaitu Desa Talunolatu, Desa Talulobutu, Desa Talulobutu Selatan, dan Desa Langge.

Menurutnya, surat suara Kabupaten Bone Bolango tertukar dengan surat suara dari Kabupaten Gorontalo IV (dapil). Terdapat juga sejumlah masyarakat yang baru sadar akan hal itu seusai mengunakan hak pilihnya.

“Terkait dengan surat suara yang tertukar ini, tentu setiap pemilih jika menyadari ada surat suara yang tidak sesuai mereka menyampaikan kepada KPPS. Kemudian, memang ada beberapa masyarakat yang baru menyadari setelah melakukan pencoblosan,” beber Ketua KPU Bone Bolango.

Selain itu, dari surat suara yang telah tercoblos nantinya pihak KPU akan menyampaikan serta mengkomunikasikan dengan para saksi yang ada, dalam hal keabsahan surat suara itu.

“Jadi untuk surat suara yang telah tercoblos, terkait yang tertukar, ini tentu akan kami sampaikan dan kita komunikasikan dengan saksi. Untuk kemudian peruntukannya untuk suara sah bagi partai yang telah tercoblos, atau kemudian masuk dalam kategori tidak sah. Ini akan kami minta pendapat dari saksi dan PTPS yang ada ditempat itu,” pungkasnya.

Reporter: Yayan