Dulohupa.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango saat ini telah menangani 8 kasus pelanggaran dalam Pemilu selama masa kampanye.
Koordinator divisi hukum, pencegahan, parmas dan humas Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad menerangkan, 8 pelanggaran ini berupa 5 pelanggaran kode etik dan prilaku penyelenggara Add Hoc Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Kemudian 2 pelanggaran lainya terkait netralitas aparatur sipil negara yang secara terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu di media sosial. Sementara 1 nya lagi adalah dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oknum Caleg (politik uang),” Ujar Alti Mohamad, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Oknum Caleg di Gorontalo Bagi-bagi Uang Saat Kampanye di Masjid
Alti menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah menindaklanjuti oknum ASN yang melakukan pelanggaran dalam Pemilu. Sejumlah saksi yang mengetahui secara persis larangan tersebut telah diperiksa. Saksi membenarkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN.
Menyikapi hal tersebut, Alti mengungkapkan pihak Bawaslu Bone Bolango akan kembali melaksanakan sosialisasi kepada seluruh ASN untuk menghindari pelanggaran tersebut terulang kembali.
“Kami harap para ASN pada pemilu 2024 nanti benar-benar bisa memperlihatkan netralitas. Karena jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi administrasi bahkan bisa sampai sanksi pidana,” Ujar Alti.
Reporter: Kris












