Dulohupa.id – Setiap penyelenggara Pemilu wajib untuk mendeklarasikan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu atau tim kampanye. Sesuai ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggara Pemilu, apabila seorang anggota penyelenggara Pemilu tidak melakukan kewajiban tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dapat memrosesnya berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan bila terbukti kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
Berdasarkan aturan DKPP tersebut, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah, S.Kom melakukan pernyataan terbuka karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon legislatif (Caleg) Provinsi Gorontalo, Dedy Hamsah.
Berikut pernyataan terbuka anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah:
1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.
2. Pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
3. Pasal 76 huruf (b) PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota “menyatakan secara terbuka dalam rapat Pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di Media massa, Papan Pengumuman dan Laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye;
“Maka dengan ini, Untuk menjaga Integritas dan Profesionalisme Serta Kewajiban Menerapkan Secara Konsekuen Prinsip Penyelenggara Pemilu, Saya menyatakan secara terbuka Memiliki Hubungan Keluarga / Saudara dengan Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Propinsi Gorontalo Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Propinsi Gorontalo Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yakni Bapak Dedy Hamsah, SPd dari Partai PDIP Daerah Pemilihan Wilayah VI Propinsi Gorontalo,” tutur Opan.
“Demikian Pernyataan Ini Saya buat, dengan Sadar dan Tanpa Tekanan atau Paksaan dari siapapun, dan digunakan seperlunya,” tegas Opan Hamsah.
Redaksi











