Dulohupa – Kepala Puskesmas Sipatana, Kota Gorontalo berinisial RAG terancam di penjara usai ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu stafnya yang akan dipindahtugaskan di Puskesmas setempat.
Sebelumnya tersangka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dilaporkan ke polisi karena menyebut korban FP seorang pelakor atau perebut suami orang.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, korban merasa keberatan nama baiknya dicemarkan dan melaporkan RAG ke Polsek Kota Utara.
Kompol Widharta mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga telah memeriksa 6 Orang Saksi dan meminta pendapat dari seorang ahli Bahasa.
“Kami temukan ada unsur pidana, sehingga terlapor (RAG) kami naikan perkaranya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik,” tegas Kompol Leonardo, Minggu (15/10/2023).
Leonardo menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban akan dipindahtugaskan dari Puskesmas Hulonthalangi ke Puskesmas Sipatana, mendapat isu yang tak menyenangkan pada bulan Februari 2023 lalu.
FP saat itu dihubungi seorang saksi untuk menyampaikan isu pelakor yang dituding kepada FP sudah tersebar luas. Saksi menerima isu pelakor itu dari RAG yang disampaikan langsung kepada sejumlah stafnya di gedung 2 Puskesmas Sipatana.
“Saksi mempertanyakan apakah benar FP sebelumnya di Puskesmas Hulonthalangi ada masalah yakni selingkuh dengan suami orang. Karena RAG saat itu mengatakan “Yang mo pindah kamri dari Hulonthalangi ini pelakor dia, ada b hugel (selingkuh) dengan orng pelaki, hati” Ngoni laki”. Kemudian salah satu staf menanyakan siapa? Di jawab oleh terlapor (RAG), namanya Z ( nama panggilan FP ),” Lanjut Leonardo.
Sebagai informasi, merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik adalah perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum, pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp4,5 juta.
Sementara itu, dalam KUHP Baru, pasal pencemaran diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
Redaksi












