Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPEMKAB GORONTALO

Listrik di Kantor Satpol PP Putus, Husain UI: Saya Hemat Listrik

×

Listrik di Kantor Satpol PP Putus, Husain UI: Saya Hemat Listrik

Sebarkan artikel ini
Kantor Satpol PP
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo, foto/Herman Abdullah

Dulohupa.idAliran listrik di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo dikabarkan terputus akibat menunggak selama sebulan.

Kabar tunggakan yang mengakibatkan pemutusan aliran listrik tersebut dibantah oleh Kepala Satpol PP, Husain UI. Menurutnya, listrik padam memang disengajakan dengan dalil hemat listrik.

“Saya memang tidak menggunakan listrik saat ini. Saya tidak jalankan strom (listrik) selama dua hari ini,” jawab Husain UI saat dimintai, Rabu (27/9/2023).

Lebih lanjut Kasatpol PP menjelaskan, kebutuhan pelayanan dari segi administrasi perkantoran kata dia, sementara ini tidak ada lagi yang harus dikerjakan. Namun ketika ada kerjaan, maka akan dihidupkan kembali listrik yang dipadamkan.

“Kalau cuman penerangan di Satpol ini, dari rumah dinas Bupati terang, dari food court, Kominfo terang, dan dari rumah keluarga di belakang terang. Jadi buat apa,” kata Husain UI.

“Jadi tidak benar listrik putus karena ada tunggakan itu,” tandas Kasatpol Husain UI.

Terpisah, Tim Lider Pelayanan Pelanggan di PLN Unit Limboto, Kiki Gani membenarkan adanya pemutusan listrik di instansi Satpol PP.

“Iya benar. PLN itu kalau listrik paska bayar yang biasa ya, itu dipakai dulu baru dibayar,” kata Kiki.

Satpol PP
Tim Lider Pelayananan pelanggan PLN unit Limboto, Kiki Gani, foto/Herman Abdullah

Tempo pembayaran itu kata Kiki Gani, di akhir bulan berjalan. Karena di tanggal 1 sampai tanggal 20 itu listrik sudah terpakai dan harus dibayar. Kemudian, Masuk pada tanggal 21 itu sudah jatuh temponya.

“Pada tanggal 21 itu sudah jatuh tempo. Makanya ditanggal 21 semua kita lakukan pemutusan bagi yang belum bayar,”

Mengapa harus di tanggal 21, kata Kiki, di tanggal itu sudah harus dilakukan pemutusan. Itu sudah ketentuan atau aturannya.

“Kami sudah mediasi dengan instasi itu. Kami memberikan kesempatan. Tapi tetap belum dibayar,” jelasnya.

“Alasan dari instansi saat mediasi itu tidak ada dana. Saat datang pun masih belum bisa bayar. Tunggakannya itu Rp 2.270.000,” tandas Kiki Gani.

Reporter: Herman Abdullah