Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONALPemilu 2024

KPU Usulkan Waktu Pendaftaran Capres – Cawapres Dipercepat

×

KPU Usulkan Waktu Pendaftaran Capres – Cawapres Dipercepat

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Capres Wacapres
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dok: KPU

Dulohupa.idKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan perihal waktu pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk dipercepat.

Sebagai informasi, berdasarkan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, jadwal pengumuman pendaftaran Capres-Cawapres dilakukan pada 7 Oktober sampai 9 Oktober 2023 dan masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat pada 10 sampai 16 Oktober 2023.

Mengingat sebelumnya masa pendaftaran calon Capres-Cawapres dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023, ini berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan bahwa penyesuaian dari jadwal pendaftaran pemilu ini sejalan dengan aturan yang ada berdasarkan UU Pemilu yang baru direvisi menjadi UU No 7 tahun 2023.

“Jadi ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2023 yang menjadikan alasan jadwal pendaftaran pilpres menjadi 10-16 Oktober 2023, alias maju dari jadwal semula 19 Oktober hingga 25 November 2023,” papar Hasyim Asyari dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (10/9/2023).

Hasyim Asyari juga menjelaskan dalam UU Pemilu terbaru ini memuat pengaturan masa kampanye. Masa kampanye untuk legislatif dilakukan 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Kemudian untuk Capres-Cawapres menjadi 15 hari setelah ditetapkannya kandidat.

Sebelum sampai pada tahapan penetapan calon, KPU RI pun akan melalui serangkaian tahapan yang dimulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi hingga kesehatan Capres-Cawapres.

Pertimbangan lain dari KPU dalam menetapkan percepatan pendafataran Capres-Cawapres yaitu untuk memastikan pemilihan presiden-wakil presiden dan Legislatif dapat berjalan serentak. Menurutnya, tanpa ada perubahan tahapan pencalonan, pemilihan serentak pileg dan pilpres mungkin tidak dapat dilakukan.

Dengan pertimbangan yang ada, sehingga KPU mengusulkan pendaftaran Capres-Cawapres maju pada 10-16 Oktober 2023.

“Dengan demikian mempertimbangkan aturan yang ada, memajukan pendaftaran capres pada 10-16 oktober adalah hal yang wajar dan memungkinkan,” ungkap Hasyim.

“Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang memungkinkan, hal ini selain karena adanya pembatasan kampanye, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif yang hampir tidak bisa dirubah,” tambahnya.

Soal percepatan waktu pendaftaran Capres-Cawapres banyak menuai tanggapan, salah satunya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan usulan pendaftaran Capres-Cawapres dimajukan lebih cepat karena dapat meredakan ketegangan politik menjelang Pemilu 2024.

“Memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres tidak ada hambatan apa pun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis. Bahkan, memajukan jadwal pendaftaran akan ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya di antara partai-partai pengusung,” papar Yanuar.

KPU/Yayan