Dulohupa.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo akan melakukan revisi terhadap Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit VI Gorontalo, KPH Unit II Gorontalo Barat dan KPH Unit IV Gorontalo Utara melalui konsultasi publik.
Kadis LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka menjelaskan, tujuan penyusunan revisi dokumen RPHJP KPH adalah untuk memberikan arahan kegiatan pembangunan KPH berupa rencana kelola berjangka 10 tahun, dan juga acuan bagi penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek pembangunan KPH.
Melalui penyusunan rencana pengelolaan KPH diharapkan akan dihasilkan rencana-rencana yang dapat mendukung Kegiatan unit bisnis KPH dengan core bisnis pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, Kegiatan unit bisnis KPH dengan core bisnis pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.
Selain itu, revisi dilakukan dengan tujuan peningkatan luasan tutupan lahan hutan yang telah rusak baik di dalam izin maupun di luar izin pemanfaatan dan penggunaan dan Percepatan pembangunan perhutanan melalui skema perhutanan sosial yaitu pembangunan HTR, HKM dan HD, serta pengamanan kawasan hutan melalui model-model partisipasi aktif masyarakat.
Pelaksanaan konsultasi publik terhadap dokumen RPHJP KPH di Provinsi Gorontalo merupakan upaya untuk melakukan revisi terhadap RPHJP yang dinilai memerlukan suatu perubahan. Kadis LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka menjelaskan bahwa revisi dilakukan dengan alasan adanya beberapa tantangan perubahan pembangunan kehutanan.
“Ada beberapa yang sudah berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Pertama itu terkait dengan kewenangan KPH itu sendiri, dulu KPH masih bisa berbisnis atas amanat undangan-undang. Namun saat ini kewenangan tersebut sudah ditarik kembali dan KPH kembali ke fungsi awal sebagai fasilitator,” Jelas Fayzal Lamakaraka.
Selain itu, ditunjuknya Provinsi Gorontalo sebagai salah satu daerah yang dipilih untuk menyusun rencana FOLU Net Sink menjadi alasan pentingnya dilakukan revisi terhadap RPHJP KPH. Dimana setiap daerah harus mampu menjaga tutupan hutan sebagai komitmen dalam menjaga tingkat emisi di Indonesia.
“Banyak hal unik di masing-masing KPH, semua punya karakteristik dan tantangan yang berbeda-beda dan semua harus disesuaikan dengan maksimal. Arahan revisi RPHJP adalah kembali untuk rehabilitasi dan hutan tanaman produksi untuk ketahanan pangan dan energi,” Ungkap Fayzal Lamakaraka.
Dinas LHK Provinsi Gorontalo menargetkan pada tahun 2023 seluruh dokumen RPHJP KPH di Provinsi Gorontalo telah direvisi kembali.
Reporter: Kris











