Dulohupa.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, meringkus dua orang Mahasiswa, berinisal RK alias Pago dan JHM alias Julfan karena tertangkap tangan memiliki narkoba jenis tembakau gorilla.
Keuda pelaku berhasil diringkuS di lokasi yang bebeda, RK alias Pago berhasil diringkus di Kelurahan Huango Botu, Kecamtan Dungingi, Kota Gorontalo,sementara JHM alias Julfan diringkus di Jalan Nani Warta Bone, Kota Gorontalo.
Dari tangan kedua pelaku, berhasil mengamankan 2 sachet platik yang berisikan narkoba jenis tembakau gorilla dan 8 linting Narkoba jenis tembakau gorilla siap pakai dalam pembungkus rokok.
Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Dir Narkoba Polda Gorontalo, Menjelaskan kedua pelaku berhasil diringkus berdasarkan informasi masyarakat adanya seorang warga memiliki Narkoba
“ Berdasarkan informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan dan penangkpan terhadap RK di sebuah kos-kosan, selanjutnya RK mengaku barang tersebut di beli melalui akun media soial Instagram JHM alias Julfan” jelas Dewa Putu
Selanjutnya kata Dewa Putu Pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap JHM di jalan Nani warta Bone Kota Gorontalo.
“ Selanjutnya kedua pelaku telah dilakukan tese urine namiun hasilnya negatife, namun selanjutnya kita melakukan pengujian barang bukti Di Puslabfor Cabang Makasar, dan hasilnya positif mengandung 5-Fluro MDMB Pica yang terdaftar dalam Narkoba Golongan satu yang sangat membahayakan pengguna ” Ujar Dewa Putu
Akibat perbuatannya kedua pelaku, dijerat dengan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkona dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjarah dan denda delapan ratus juta rupiah. (Jebeng)











