Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
AdvertorialGORONTALO UTARAPEMKAB GORUT

Bupati Thariq: RKPD 2024 Harus Fokus Pada Kebutuhan Masyarakat

×

Bupati Thariq: RKPD 2024 Harus Fokus Pada Kebutuhan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
RKPD 2024
Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu saat memimpin Musrembang RKPD tingkat Kabupaten Gorut di Gedung Al Indah Kwandang, Kamis (06/4/2023). Foto/Diskominfo

Dulohupa.Id – Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 harus benar benar fokus pada kebutuhan masyarakat. Hal ini diungkapkan Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu saat memimpin Musrembang tingkat Kabupaten di Gedung Al Indah Kecamatan Kwandang, Kamis (06/04/2023).

Menurut Bupati, bahwa tahun 2023 ini adalah tahun terakhir RPJMD tahun 2018-2023 termasuk Pelaksanaan Musrembang RKPD kali ini adalah RKPD terakhir di sisa masa jabatannya. Sehingga RKPD yang digelar kali ini bisa merumuskan kegiatan atau program program yang nanti menjadi pijakan untuk kegiatan di tahun 2024 mendatang.
“Saya minta RKPD ini tidak hanya memenuhi tuntutan mekanisme Daerah yang sesuai regulasi akan tetapi out put dari kegiatan ini bisa melahirkan perumusan program yang benar benar terfokus pada pengakomodiran kebutuhan masyarakat sesuai wilayah,” ungkapnya.

Ada beberapa hal kata Bupati , yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun program kegiatan ke depan, diantaranya adalah tuntutan masyarakat yang terus berkembang terhadap peran pemerintah daerah melalui OPD atau Dinas/Badan untuk menjawab persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, terutama terhadap pemenuhan kebutuhan dasar.

Selanjutnya, Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang belum optimal kata Bupati, juga harus diperhatikan.

Dimana SPBE itu sendiri lanjut Bupati, sudah menjadi agenda nasional dalam rangka percepatan, akuntabilitas dan dalam rangka transparansi pelayanan dan seterusnya.

Tak hanya itu, indeks pembangunan manusia di Gorontalo Utara juga harus diperhatikan, karena masih di bawah rata-rata Provinsi Gorontalo.

“Oleh sebab itu, kita membutuhkan pendekatan yang holistik, pendekatan yang menyeluruh, tematik dan tidak parsial,” ujar Bupati.

Pendekatan integratif yang mampu menyatukan berbagai hal yang memang mestinya menyatu, tapi dilaksanakan secara parsial kata Bupati, juga diperlukan, termasuk pendekatan spasial.

Mesti jelas kata Bupati, ketika memasuki satu kecamatan Pemerintah daerah sudah harus memiliki data dan permasalahan di Kecamatan itu.

“Setiap OPD, stakeholder bisa melihat bahwa misalnya Kwandang ini karena dia Kecamatan Ibu kota maka ada sekian isu strategis, ada sekian problem yang dihadapi, kemiskinan ekstremnya juga banyak, stuntingnya juga masih banyak,” kata Bupati.

Ini tentu, tambah Bupati, membutuhkan pemahaman dan pendekatan bersama, itu artinya bukan hanya intervensi spesifik dan sensitif tapi juga pendekatan desa dan juga pendekatan stakeholder.
Hal itu diminta Bupati, agar didorong untuk mendapatkan perhatian melalui program kegiatan yang disusun.

Sehingganya, Bupati berharap Musrembang RKPD yang sudah melalui proses panjang itu agar melahirkan program kegiatan yang benar-benar dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat di tahun 2024.

“Musrembang daerah dan RKPD kali ini kami berharap benar-benar akan menghasilkan program kegiatan yang benar-benar dibutuhkan oleh daerah, dibutuhkan oleh masyarakat di tahun 2024,” tutur Bupati.
Sebelumnya, Bupati Thariq Modanggu mengatakan, pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun 2024 itu telah melalui proses yang panjang.

Mulai dari Musrenbangdes maupun Musrembang Kecamatan, pembahasan di tingkat OPD hingga pelaksanaan Musrembang tingkat Kabupaten.

Pelaksanaan Musrembang itu lanjut Bupati, tentu untuk menyepakati permasalahan dan prioritas pembangunan daerah tahun 2024, termasuk untuk menyepakati program kegiatan, pagu indikatif, indikator serta target kinerja.

“Kemudian juga untuk melakukan penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan Provinsi dan Nasional,” kata Bupati.

Pelaksanaan Musrembang RKPD itu juga kata Bupati, untuk mengklarifikasi program kegiatan yang merupakan kewenangan Kabupaten dan Desa yang sudah diusulkan berdasarkan hasil Musrembang Kecamatan.(AN)

Adv/AN