Dulohupa.id – Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo berinisial RT dikabarkan ditangkap polisi karena diduga terlibat narkoba.
RT Diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo pada Minggu (21/5/2023) sore kemarin.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro membenarkan terkait penangkapan RT oleh Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
“Iya benar, yang bersangkutan saat ini masih diperiksa Ditresnarkoba. Saat ini masih pengembangan,” ujar AKBP Desmont saat dikonfirmasi Dulohupa, Senin (22/5/2023).
Ia belum memberikan keterangan lebih jelas terkait hal itu karena masih dalam pemeriksaan.
“Nanti setelah selesai pemeriksaan, kami akan rilis,” singkat Desmont.
Diketahui RT pernah menjabat ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024. Namun RT diberhentikan dari jabatannya setelah beberapa bulan dilantik. RT diberhentikan dari ketua DPRD dan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena terlibat kasus pencemaran nama baik.
Redaksi












