Dulohupa.id – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mendalami kasus penganiayaan terhadap M-AR, seorang bocah 9 tahun yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ironisnya, perlakuan kasar itu diduga dilakukan bibi dan paman korban di Perumahan Padengo Permai, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Kedua terduga pelaku berinisial D-R (34) dan suaminya M-IE (32) menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo pada Senin (15/5/2023).
Dalam pengakuannya kepada polisi, D-R tega menganiaya sang bocah dengan cara menampar korban, bahkan memukulnya berulang kali menggunakan selang air.
“Pertama saya tampar pakai tangan kiri sebanyak dua kali. kemudian saya pukul menggunakan selang berulang kali,” ungkap D-R saat diperiksa polisi di ruangan unit PPA.
Selain selang air, pelaku juga mengaku memukul pundak korban menggunakan sapu lidi.
“Saya pukul juga pakai sapu lidi di pundak sebelah kiri dan sebelah kanan. Setelah itu saya pukul lagi pakai selang,” ujar D-R.
D-R mengaku nekat menganiaya karena kesal kepada korban yang diduga mencuri uangnya.
“Saya pukul berulang kali karena dia (korban) tidak mengaku ambil uang,” ucapnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam kebiru-biruan di sekujur tubuh yang membuat sang bocah meninggal dunia di dalam rumah pelaku.
Sementara M-IE, suami dari D-R juga diduga turut terlibat menganiaya korban.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengungkapkan kedua pelaku melakukan kekerasan terhadap korban secara bergantian.
“Dilakukan secara bergantian, kadang istrinya, kadang suaminya yang melakukannya. Lokasi pemukulan yang jelas di lakukan di rumah pelaku, di ruang tamu. Motifnya ini yang bisa kami sampaikan adalah kekesalan dari bibi dan pamannya karena korban sering mengambil uang bibinya,” ujar Kapolres kepada awak media, Senin (15/5/2023).
Kapolres menegaskan akan segera menetapkan tersangka dari kasus ini.
“Hari ini (Senin) akan ditetapkan tersangka. Untuk pasal yang jelas pasal perlindungan anak. Nanti kita sampaikan lagi ancaman hukumannya,” tandas Kapolres Gorontalo.
Sebelumnya M-AR sudah diasuh oleh bibi dan paman setelah orangtua kandung korban bercerai. Namun keluarga mendapat kabar bahwa M-AR dinyatakan meninggal di rumah pelaku yang berada di Perumahan Padengo Permai, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo pada sabtu sore.
Kematian korban dirasa janggal keluarga karena terdapat luka lebam di bagian wajah, leher dan punggung.
Pelaku sempat mengaku penyebab korban meninggal karena dibuly temannya di sekolah. Namun keluarga korban yang tidak percaya langsung melaporkan pelaku ke Polsek Telaga pada Minggu (14/5/2023).
Sementara jasad korban hingga kini belum dimakamkan karena polisi akan melakukan autopsi setelah disetujui orangtua kandung korban.
Reporter: Enda











