Dulohupa.id – Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang dianggap menimbulkan masalah dan mengancam hak dan perlindungan tenaga kesehatan menuai penolakan dari 5 Organisasi Profesi di Gorontalo.
Pada Senin, 08 Mei 2023 secara resmi 5 organanisasi profesi di seluruh Indonesia melakukan aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibuslaw yang dianggap akan memiju berbagai masalah dan merugikan masyarakat maupun tenaga medis. Lima organisasi yang melakukan penolakan diantaranya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Secara terpusat, aksi damai penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw dilaksanakan di Monumen Nasional, Jakarta. Namun, Kelima organisasi profesi tersebut juga melakukan aksi damai dan konferensi pers di Daerah masing-masing, termasuk di Provinsi Gorontalo.
Ketua IDI Kota Gorontalo, dr. Budianto Kaharu menegaskan aksi damai dilaksanakan secara terkomando. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, dirinya mengungkapkan beberapa tujuan dan point penting terhadap respon penolakan adanya RUU Kesehatan yang dianggap akan menimbulkan berbagai masalah dan mengancam kualitas pelayanan kesehatan serta perlindungan terhadap tenaga medis.
“Kami melihat RUU Kesehatan ini akan mengancam hak demokrasi, hak kesejahteraan dan hak perlindungan demokrasi para tenaga medis. Pemerintah juga terkesan memaksakan RUU Kesehatan yang lebih mementingkan kapitalis di sektor kesehatan. Sehingga akan berpotensi mengorbankan hak rakyat maupun hak pekerja Profesi Kesehatan,” Ungkap Ketua IDI Kota Gorontalo, dr. Budianto Kaharu , Senin (08/05/2023).
Selain itu, aksi damai tersebut merupakan bentuk protes kepada sikap pemerintah yang membungkam suara-suara kritis terhadap kebijakan yang dikeluarkan. Serta sebagai respon akibat adanya pemberhentian salah satu guru besar dr. Spesialis beda saraf yang bekerja di salah satu rumah sakit di Semarang.
“Di Kota Gorontalo sendiri kita laksanakan aksi damai di 7 rumah sakit pemerintah dan swasta serta di 10 puskesmas yang berada di wilayah Kota Gorontalo. Sementara untuk yang tidak bekerja di instansi pemerintah, kami minta untuk bisa melakukan aksi ini dengan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Kami ingin pemerintah dan DPR memperhatikan nasib masyarakat dan juga para tenaga kesehatan,” Tegas dr. Budianto.
Sebelumnya, kelima organisasi profesi tersebut telah melakukan upaya penolakan dengan tahap intraparlementer atau melakukan audiensi dengan pihak DPR terkait penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan perhatian dan respon positif dari pihak Legislatif, sehingga pada 8 Mei 2023 para tenaga kesehatan kembali melakukan aksi secara ekstraparlemen atau aksi damai dilapangan.
Meskipun demikian, Ketua IDI yang sekaligus menjadi koordinator aksi menegaskan bahwa aksi damai dilaksanakan tanpa meninggalkan kewajiban sebagai seorang tenaga kesehatan atau melalaikan pelayanan terhadap pasien. Sehingga dipastikan tidak akan ada para tenaga medis yang melanggar disiplin atau menelantarkan pasien.
Reporter: Kris












