Dulohupa.id – Pengiriman sample batuan milik PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) yang dikirim dari Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, menuju pulau jawa dengan menggunakan jalur udara atau melalui Bandara Djalaludin Gorontalo sudah sesuai aturan dan legal.
External Affairs Manager Pani Gold Project (PGP), Mahesha Lugiana menjelaskan, hal itu dilakukan untuk keperluan analisa laboratorium metalurgi, yang merupakan kegiatan rutin dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, polemik mengenai hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi.
“Yang perlu diketahui, kami PT PETS adalah perusahaan legal yang memiliki izin. Kedua, pengiriman sample batuan ini adalah kegiatan rutin. Tiga, secara regulasi kegiatan ini tidak ada aturan yang dilanggar,” ungkap Mahesha, di Marisa, Kamis (6/4/2023).
Mahesha juga menyampaikan bahwa pengiriman sampel ini sudah memenuhi seluruh aturan perundangan-undangan, termasuk aturan dan persyaratan dari Bandara Djalaludin Gorontalo.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT PETS mengirimkan 122 corebox sampel dengan total berat mencapai 4.734,7 kg.
Hal itu langsung di jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) PT PETS, Sasongko Heru Nugroho, dirinya menyebutkan secara teknis bahwa untuk pemeriksaan sampel metalurgi jumlah tersebut adalah wajar dilakukan oleh semua perusahaan pertambangan dengan prosedur dan total tonase yang relatif sama.
Tentu ini kata dia memperhitungkan jenis batuan, massa jenis sampel batuan dan lain-lain.
“Dari sisi regulasi, kegiatan tersebut adalah kegiatan resmi dan legal,” ujar Heru tegas.
Pengirim PT PETS adalah perusahaan yang memiliki IUP-OP yang diwakili oleh KTT sebagai penanggung jawab operasional yang juga mendapat pengesahan dari Kementerian ESDM.
“Jadi, tidak ada yang disembunyikan dan semua dilaporkan kepada regulator dalam hal ini Dirjen Minerba Kementerian SDM RI secara berkala dan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku,” jelas Sasongko Heru Nugroho.
Reporter : Hendrik Gani












