Dulohupa.id – Warga Gorontalo dilarang menyalakan petasan saat perayaan malam tahun baru. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kamis (29/12/2022).
Wahyu menjelaskan, penggunaan petasan dilarang karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat. Pelarangan petasan juga didasarkan atas Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ Pertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Tertuang pada poin 10 larangan adanya penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Polri bersama instansi terkait dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan,” ucap Wahyu.
Meski demikian, kata Wahyu, masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru, namun dengan persyaratan tertentu.
“Meski bunga api diperbolehkan namun dengan persyaratan tertentu,” ungkap Wahyu.
Ditegaskan Wahyu, penggunaan kembang api juga tidak boleh sembarangan. Harus ada izin dari Direktorat Intelkam.
“Kalau bunga api boleh. Namun tetap harus mendapatkan ijin dari Direktorat Intelkam,” imbuh Wahyu.
Ia menambahkan, Polda Gorontalo dan jajaran serta instansi terkait akan melakukan patroli dan razia terlebih kepada pedagang-pedagang yang memperjual belikan petasan ataupun kembang api. Hal ini untuk mencegah adanya penggunaan petasan pada malam pergantian tahun nanti,
“Razia petasan ini terlebih kepada pedagang yang tidak memiliki surat ijin,” tegasnya.
Wahyu menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo untuk menjaga keamanan Kamtibmas melalui koordinasi dengan semua pihak baik pemerintah dan unsur TNI-Polri.
“Kami berharap masyarakat mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berusaha melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” tegasnya.
Dulohupa/HumasPolda











