Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOPERISTIWA

Polda Gorontalo gelar FGD Bahas Penanganan Tambang Batu Hitam Ilegal

×

Polda Gorontalo gelar FGD Bahas Penanganan Tambang Batu Hitam Ilegal

Sebarkan artikel ini
Penanganan Tambang Ilegal
Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika saat memberikan sambutan dalam kegiatan diskusi penanganan tambang batu hitam ilegal. (Foto: Humas Polda)

Dulohupa.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penanganan tambang batu hitam ilegal di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan itu digelar i Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Selasa (20/12/2022) .

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika dan dihadiri Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kabupaten Bone Bolango, Perwakilan PJU Polda, Para Rektor, pimpinan LSM dan Ormas, Tokoh masyarakat Provinsi dan tokoh masyarakat Kabupaten Bone Bolango, serta pihak-pihak yang terkait dengan persoalan tambang batu hitam.

Diskusi ini juga menghadirkan tim ahli yakni Kombes Pol Rony Samtana selaku Kasubdit II Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dan Moh Yusuf Komandangi selaku Inspektur tambang ahli muda Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan mencari solusi dan langkah bersama dalam penanganan pertambangan illegal batu hitam di wilayah Kabupaten Bone Bolango agar terwujud stabilitas Kamtibmas yang kondusif.

Kapolda Gorontalo dalam sambutannya mengatakan, batu hitam ini ditemukan pertama kali di daerah pertambangan konsesi kontrak karya milik PT Gorontalo Minerals, dikarenakan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Kemudian batu hitam sejak tahun 2019 mulai dicari dan ditambang secara ilegal dan tradisional oleh penambang liar.

“Dengan berkembangnya waktu timbul gesekan antar kelompok penambang yang berkepentingan terhadap eksploitasi batu hitam ini, situasi tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Gorontalo dengan melakukan upaya hukum yang terukur, guna meredam agar gesekan tersebut tidak terus meluas menjadi konflik sosial yang berkepanjangan,” Terangnya.

Lebih lanjut Helmy mengatakan, berdasarkan data yang ada bahwa Polda Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 telah menangani 13 (tiga belas) perkara terkait tambang illegal batu hitam ini.

“ Tiga kasus sudah tahap P21, sepuluh kasus dalam tahap penyidikan dan satu kasus dalam tahap penyelidikan,” Ujarnya.

Langkah penegakkan hukum menurut Helmy, bukanlah solusi terbaik karena akan berdampak pemidanaan dan cost yang cukup besar. Ia berharap melalui FGD akan diperoleh solusi untuk menyelesaikan secara bersama-sama namun dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku, tanpa mengesampingkan permasalahan sosial di lingkungan masyarakat.

Selain itu diharapkan ada persamaan persepsi dalam penanganan penambangan batu hitam yang dilakukan oleh masyarakat penambang di lokasi IUPK PT Gorontalo Minerals.

“Termasuk mencari solusi terkait material hasil pertambangan berupa batu hitam yang saat ini berada di rumah-rumah penduduk di sekitar Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango yang tidak bersumber dari pemegang IUPK PT Gorontalo Minerals. Diharapkan agar tidak terjadi konflik antara masyarakat penambang ilegal dengan masyarakat lainnya maupun dengan perusahaan PT Gorontalo Minerals,” tandas jenderal bintang dua tersebut.

Dulohupa/HumasPolda