Dulohupa.id – Usai resmi ditetapkannya kenaikan UMP Provinsi Gorontalo menjadi Rp 2.989.350, maka setiap perusahaan wajib menerapkan upah minimum Provinsi (UMP) sesuai ketetapan dan tidak dapat lagi melakukan penangguhan terhadap penerapan UMP yang akan berlaku.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana setiap perusahaan wajib membayarkan upah pekerja atau karyawan sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan. Dengan hadirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi dapat melakukan penangguhan terhadap penerapan UMP kepada karyawan.
Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo mengungkapkan hingga saat ini belum ada perusahaan yang menyampaikan komplain dan tanggapan terkait tidak dapat dilakukannya penangguhan Upah.
Namun, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Pengawasan, Mastina Djakani Menyebutkan bahwa ada beberapa perusahaan yang menyurat kepada pihak untuk menyampaikan dan memberitahukan bahwa perusahaan tersebut belum mampu membayarkan upah pekerja sesuai dengan UMP.
“Jadi sempat ada yang menyurat ke kita, tapi bukan untuk permohonan penangguhan. Mereka hanya sekedar menyampaikan dan memberitahukan bahwa perusahaannya belum bisa membayarkan upah sesuai UMP. Itu untuk UMP 2022, kalau untuk UMP 2023 nanti belum ada tanggapan atau permohonan yang masuk ke kita,” Ungkap Mastina Djakani, Kamis (15/12/2022).
Mastina juga menjelaskan bahwa jika terjadi masalah dan persoalan demikian, maka pihaknya akan meminta tim pengawas untuk turun langsung agar melakukan klarifikasi dan memonitoring kepada perusahaan yang bersangkutan. Langkah ini merupakan untuk melihat langsung apa yang menjadi alasan pihak perusahaan belum mampu membayarkan upah sesuai UMP.
“Saya juga pernah turun langsung dengan pengawas, jadi disitu kita akan lihat dan klarifikasi pendapatannya, kemudian kendalanya apa sampai mereka tidak mampu membayarkan upah sesuai UMP,” Tuturnya.
Disisi lain, Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo selalu memberikan pembinaan terhadap perusahaan yang belum mampu atau belum menerapkan UMP. Sehingga langkah awal yang dilakukan adalah pembinaan, namun jika tetap tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk membayarkan UMP, maka pengawas akan memberikan peringatan sampai 3 kali agar memberikan efek jera dalam kurun waktu 3 Bulan.
Sehingga jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan UMP atau sesuai ketentuan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagai akibat tidak menunaikan kewajiban yang secara tegas dijelaskan dalam Undang-undang.
Reporter: Kris











