Dulohupa.id – Syamsul Kolonta, terdakwa dengan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, dinyatakan bebas dari penjara, Kamis (01/12/2022).
Bebasnya Syamsul dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Pohuwato itu, dijemput oleh pihak keluarga bersama tim kuasa hukumnya (Pengacara).
Dirinya pun tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih kepada para insan pers atau jurnalis karena telah membersamai dirinya dalam menjalani peroses hukum kemarin dan mencari keadilan.
Stenly Nippi selaku Pengacara Syamsul menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi kepada para rekan-rekan media, aktivis, dan seluruh masyarakat Pohuwato yang telah mengawal perkara dari saudara Syamsul Kolonta.
Stenly juga menjelaskan dari kasus kliennya itu bisa dijadikan pelajaran. Dimana, penegakkan hukum di Indonesia sangat dibutuhkan dengan tidak melihat status sosial.
“Selaku kuasa hukum menyampaikan ucapan terima kasih, dari perkara ini kita mengambil hikmahnya, bahwa keadilan itu masih dibutuhkan oleh setiap orang tanpa pandang bulu, walau terkadang yang terpenggal oleh pedang, keadilan belum menyentuh elit pelaku atau penjahat yang sebenarnya, menurut kami,”ungkapnya
Dikatakan juga, dari kasus tersebut berkat peran rekan-rekan jurnalis, masyarakat bisa mengambil pelajaran, bahwa keadilan harus dikabarkan secara luas dan bukan didiamkan. Stenly juga menambahkan, berkat kerja para insan pers juga keadilan bisa didapatkan sepenuhnya oleh masyarkat.
“Keadilan harus terus dikabarkan agar dia tidak mati dan tetap mencari yang kebenaran dan kepastian hukum, dari jari jemari para jurnalis keadilan itu dapat mengetuk pintu peradilan dan memukul nurani dari kekuasaan,”pungkasnya.
Sebelumnya Syamsul Kolonta yang merupakan Mahasiswa Pohuwato itu dianggap menyalahgunakan BBM jenis solar yang dibelinya di SPBU Randangan pada 28 April 2021 silam.
Sejumlah anggota Polsek randangan mendapati Samsul mengangkut 16 Jerigen berisikan BBM menggunakan mobil Pic UP di kawasan SPBU.
Syamsul kemudian langsung diamankan bersama barangbukti ke Polsek randangan, karena dianggap tidak memiliki izin pengangkutan atau izin usaha Niaga BBM/Migas.
Atas perbuatannya, ia divonis 6 bulan oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pohuwato, Gorontalo, pada 8 September 2022 lalu.
Namun kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa dan tidak menerima dengan putusan Majelis Hakim, karena putusannya tidak mencerminkan rasa keadilan, serta tidak cermat mengurai fakta-fakta yang ada di persidangan, namun hanya mengambil secara parsial.
“Sudah jelas fakta persidangan Samsul Kolonta ini hanya disuruh. Dalam undang-undang ketenagakerjaan apapun yang dilakukan oleh seorang pengusaha terhadap bawahannya, penanggungjawab atas pekerjaan tersebut adalah pemberi kerja,” tegas Stenly.
“Fakta persidangan sudah jelas bahwa Samsul Kolonta hanya diperintahkan saksi Sukri Atuntu dalam mengangkut BBM,” ungkap Stenly saat itu.
Reporter: Hendrik Gani











