Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMKAB POHUWATO

13 OPD di Pohuwato Ikut FGD Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

×

13 OPD di Pohuwato Ikut FGD Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

Sebarkan artikel ini
Pendapatan Daerah
Sekda Pohuwato Iskandar Datau saat memberikan sambutan pada kegiatan FGD pendapatan asli daerah/Humas Pemda

Dulohupa.id – 13 forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengikuti focus group discussion (FGD) optimalisasi pendapatan asli daerah melalui penggalian potensi, tata cara perhitungan tarif pajak dan retribusi daerah serta implementasi elektronifikasi transaksi, yang digelar di Sunrise Hotel dan Homestay, Marisa, Kamis (20/10/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Iskandar Datau menjelaskan, dengan diterbitkannya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah membawa perubahan yang mendasar dalam beberapa aspek terkait dengan keuangan daerah, salah satunya pajak dan retribusi.

“Oleh karena itu pemerintah daerah harus segera menyesuaikan Perda pajak dan retribusi daerah yang sudah mengacu pada UU No.1 Tahun 2022 tersebut,”jelas Iskandar.

Berbicara mengenai pajak dan retribusi daerah, diharapkan perhitungan dan penentuan tarif sebaiknya menghasilkan tarif yang wajar atau ideal yang sesuai dengan kebutuhan belanja daerah dalam rangka pembangunan. Artinya, tarif tidak boleh terlalu mahal sehingga membebani masyarakat. Akan tetapi, tarif juga tidak boleh terlalu murah sehingga tidak dapat mendanai belanja daerah.

“Tahapan demi tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) PDRD ini telah kami lakukan. Namun masih banyak kekurangan tentunya, sehingga dirasa perlu mengadakan kegiatan FGD ini,” sambungnya

Lanjut Iskandar, pada momentum FGD ini, dirinya meminta upaya serius secara bertahap dan sistematis khususnya dari seluruh OPD pengelola PAD untuk memastikan semua potensi pajak dan retribusi daerah telah digali dengan baik

“Perhitungan tarif pajak dan retribusi daerah sesuai dengan kaidah peraturan yang ada, sehingga dapat tercapai optimalisasi pendapatan asli daerah kabupaten pohuwato,”tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pohuwato, Fitriani Lasantu menambahkan, kegiatan yang diikuti kepala OPD beserta pejabat eselon 3 dan 4 serta pelaksana yang mengelola retribusi menghadirkan narasumber masing-masing analis keuangan pusat dan daerah, Kemendagri, Ni Putu Myari Artha dan Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Rismanto K. Ganny.

“Saya berharap kiranya kegiatan yang berlangsung selama dua hari dari Kamis hingga Jum’at, 21 Oktober yang menghadirkan narasumber dari kemendagri dan kanwil kemenkumhan Gorontalo dapat membawa hasil yang baik sehingga tercipta optimalisasi PAD di Kabupaten Pohuwato umumnya,”tutup Fitriani Lasantu.

Reporter: Hendrik Gani