Dulohupa.id – Para sopir mobil angkutan umun di Kabupaten Pohuwato mengeluh dengan dampak naiknya bahan bakar minyak (BBM). Mereka meminta kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tarif penumpang yang sesuai dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Haryono Uloli, salah satu sopir angkutan di Pohuwato menyampaikan, mereka tidak mempermasalahkan putusan pemerintah yang menaikan harga BBM.
Hanya saja kata Haryono, ketika harga BBM naik, pemerintah harusnya juga menaikkan tarif penumpang, sehinga terjadi kesesuaian antara pengeluaran biaya BBM dengan pemasukan yang mereka terima dari tarif penumpang.
“Tarif ini kan yang mengatur pemerintah provinsi, melalui peraturan Gubernur, kita tidak masalah dengan naiknya harga BBM, cuman itu tolong segera naikkan tarif biar sesuai pengeluran dan pemasukan yang kami dapat,”ungkapnya, Rabu (7/9/2022)
Hal yang sama juga disampikan Fiktor, saat BBM jenis pertalite masih di angka Rp.7.650 ribu tarif penumpang yang diatur dalam peraturan Gubernur (Pergub) adalah Rp. 65 ribu, untuk perjalanan dari Marisa menuju Kota Gorontalo.
Untuk saat ini tambah Fiktor, dengan naiknya pertalite menjadi Rp.10 ribu kiranya pemerintah provinsi melalui Pergub bisa menaikan tarif dari Rp.65 ribu menjadi Rp. 70 ribu.
“Ini diusahakan secepatnya, kami hanya minta itu tolong dinaikan segera diputuskan tarifnya, biar kita juga tidak terlalu terdampak dengan naiknya BBM ini,”pungkasnya.
Reporter Hendrik Gani











