Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPERISTIWA

Polri: Irjen Ferdy Sambo Langgar Kode Etik dalam Kasus Penembakan Brigadir J

×

Polri: Irjen Ferdy Sambo Langgar Kode Etik dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Sebarkan artikel ini
Hukuman Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Dok: Tribrata Polri)

Dulohupa.id – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut diduga melanggar kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J. Oleh karena itu, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

“Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” ungkap Irjen Dedi, seperti diktip dari Tribrata Polri, Senin (08/8/2022).

Jenderal Bintang Dua itu mencontohkan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam olah TKP kematian Brigadir J, salah satunya perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” tambahnya.

Kadiv Humas pun meminta publik menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Ia mengatakan Polri berjanji akan membuat kasus ini terang benderang.

“Ini nanti, rekan-rekan saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” pungkasnya.

Dulohupa/TribrataPolri