Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOLINGKUNGAN

Torosiaje Berlakukan Sistem Buka Tutup Wilayah Tangkap Gurita

×

Torosiaje Berlakukan Sistem Buka Tutup Wilayah Tangkap Gurita

Sebarkan artikel ini
Nelayan Desa Torosiaje, didampingi Japesda Gorontalo melakukan pemetaan untuk lokasi buka tutup sementara wilayah tangkap gurita (25/7/2022) Foto: Dokumen Istimewa

Dulohupa.id – Jaring Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam (Japesda) Gorontalo, inisiasi sistem buka tutup sementara lokasi tangkap gurita di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Rencana sistem buka tutup sementara tersebut akan dilakukan selama tiga bulan yang akan dimulai pada bulan September sampai dengan bulan November tahun 2022.

Untuk mempersiapkan rencana itu, pada Senin (25/7/2020), nelayan Desa Torosiaje didampingi Jaring  Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam (Japesda) Gorontalo, mulai melakukan pemetaan di lokasi yang sebelumnya telah disepakati.

Saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jalipati Tuheteru, pendamping lapangan Japesda Gorontalo di Torosiaje, mengatakan, hasil pemetaan yang dilakukan pada hari ini, seluas 281 hektare yang akan menjadi lokasi buka tutup.

“Tempatnya ada di Pulau Torosiaje Kecil dan Pulau Torosiaje Besar, yang masih masuk dalam administrasi Desa Torosiaje,” katanya.

Sebelumnya , lanjut Jali, di tanggal 7 Juli 2022 lalu, pemerintah desa, nelayan, pengepul, tokoh masyarakat, dan Kelompok Nelayan Sipakullong telah bersepakat untuk melakukan sistem buka tutup di dua lokasi tersebut.

Beberapa hal lainnya yang juga disepakati pada musyawarah saat itu di antaranya pelarangan menggunakan alat tangkap gurita tidak ramah lingkungan yang mengesampingkan aspek keberlanjutan seperti menggunakan linggis untuk mencongkel gurita yang bersembunyi di sela-sela karang, menggunakan detergen serta potasium. Juga mendorong pemerintah desa untuk memasukkannya ke dalam peraturan desa.

“Kami juga telah merangkul beberapa pengepul untuk tidak membeli gurita yang berukuran dibawah 4 ons,” lanjutnya.

Tujuan pelaksanaan buka tutup itu sendiri menurut Jali, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjaga keberlanjutan gurita yang ada di desa itu. Sebab nelayan sering kali tidak tebang pilih dalam menangkap gurita. Bahkan kata dia, anakan gurita sering ditangkap oleh mereka, dan hal tersebut dapat merugikan nelayan karena ukuran gurita dengan berat 0,3 ons harga jualnya cukup murah.

Sementara itu, Abdul Khaliq Mappa, ketua Kelompok Nelayan Sipakullong, Desa Torosiaje Jaya, mengatakan jika dirinya dan nelayan tangkap gurita yang ada di Desa Torosiaje Jaya tidak keberatan atas rencana tersebut.

“Penutupan sementara yang telah disepakati hanya ada di dua lokasi, sementara ada 16 titik lokasi penangkapan gurita di desa kami, jadi masih ada 14 lokasi yang bisa dijadikan tempat penangkapan gurita,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan jika pembatasan pelarangan di tempat itu hanya berlaku untuk gurita, selain itu nelayan masih diperkenankan untuk menangkap jenis lainnya di tempat tersebut.

Beberapa bulan lalu, lanjut dia, Japesda menggelar diskusi umpan balik data tentang hasil tangkapan gurita di Desa Torosiaje. Dari hasil diskusi tersebut, dia baru mengetahui jika hasil tangkapan gurita di desanya dalam periode waktu 2021-2022 mencapai 19 ton.

“Sayangnya, gurita dengan bobot di bawah 0,4 ons menyumbang paling banyak dari jumlah itu, anggota kelompok Sipakullong sendiri telah bersepakat untuk melepaskan gurita yang ditangkap di bawah bobot itu,” tutupnya, saat di wawancara via telepon.

Reporter: Renal Husa