Dulohupa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo membebaskan tersangka tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di Kawasan Sport Centre Limboto. Langkah ini diambil setelah korban mengetahui motif tersangka mencuri karena terdesak biaya pengobatan orang tua tersangka.
Kasus pencurian ini sendiri terjadi beberapa waktu lalu. Tersangka YM (41) saat itu mencoba mengambil dua buah handphone yang tersimpan dalam jok motor di kawasan sport center Limboto. Tidak sempat menjual barang hasil curiannya, YM tertangkap polisi hingga kemudian berkas kasusnya tiba di meja Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Sempat bergulir di Kejaksaan. Terungkap motif YM melakukan aksi pencurian itu karena terdesak biaya pengobatan orang tuanya. YM mengaku hanphone yang ia curi akan dijual untuk pengobatan orang tuanya. Jaksa kemudian mempertemukan YM dan korban pencurian itu. Korban yang prihatin dengan motif tersangka kemudian memaafkan YM. Keduanya kemudian berdamai dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo.
“Kejaksaan atau dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memfasilitasi kedua bela pihak untuk saling damai dengan cara Restorative Justice. Keduanya mau berdamai,” ungkap Armen Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, (18/5).
Armen Wijaya menerangkan Restorative Justice itu terjadi tentunya melihat latar belakang mereka melakukan tindak pidana pencurian itu. Armen kemudian mencontohkan seperti yang terjadi kepada YM saat ini.
“Ini sudah berdasarkan pemilahan yang berlangsung. Untuk yang residivis yang sudah berapa kali melakukan tindak pidana. Tentunya kita memilah ini melihat latar belakang tindak pidananya,” jelas Arman.
Armen: Restorative Justice Harus Memenuhi Tiga Syarat.
Lebih lanjut Armen Wijaya menjelaskan terjadinya restorative justice, selain memperhatikan latar belakang tindak pidananya, ada tiga syarat.
“Tiga syarat prinsip yang berlaku kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1). Yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000,00,” terang Armen Wijaya.
Berdasarkan surat edaran NOMOR: 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Jaksa Agung menetapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah efektif dilaksanakan dan direspon positif oleh masyarakat.
Adapun dasar hukum yang digunakan yakni, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4401), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755).
Redaksi












