Dulohupa.id – DPRD Provinsi Gorontalo pada rapat paripurna persetujuan konsep Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), Selasa (1/3/2022). Telah mengesahkan sejumlah 1811 Pokir hasil reses tindaklanjut hasil jaring aspirasi masyarakat dari masing-masing anggota legislatif di enam daerah pemilihan (Dapil).
Kata Paris Jusuf, Ketua DPRD, sesuai regulasi, hasil jaring aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Pokir harus disahkan lewat rapat paripurna untuk diteruskan ke ekskutif agar masuk dalam Rencana Kerja Pemerinah Daerah (RKPD) tahun 2023.
Ia juga mengakui, Pokir berjumlah 1811 itu memang tidak semunya akan terakomodir karena, eksekutif masih memilah dan memilih mana kewenangan pemerintah provinsi dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran.
“Sehingganya ini perlu pemahaman yang maksimal dari semua aleg di DPRD Provinsi Gorontalo, agar supaya bisa kita tindaklanjuti dan kawal sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada”ungkapnya.
Sambungnya, sesuai dengan aturan pihaknya (DPRD) tidak dibenarkan untuk menentukan besaran anggaran dalam mengakomodir Pokir. Kata dia, realisasi Pokir tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah.
“Sesuai tata tertib kita (DPRD) tidak dibenarkan menentukan besaran anggaran dalam mengakomodir Pokir. Semua tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah”pungkasnya.
Diketahui, Total 1811 Pokir DPRD Provinsi Gorontalo itu terdiri dari; 382 Pokir dari Dapil Kota Gorontalo, 120 Pokir dari Dapil Kabupaten Bone Bolango, 196 Pokir dari Dapil Kabupaten Gorontalo A, 201 Pokir dari Dapil Kabupaten Gorontalo B, 349 Pokir dari Dapil Kabupaten Gorontalo Utara, dan 563 Pokir dari Dapil Kabupaten Boalemo-Pohuwato.
Reporter: aan











