Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Polres Gorontalo Kota Amankan 350 Liter Cap Tikus dari Sulut

×

Polres Gorontalo Kota Amankan 350 Liter Cap Tikus dari Sulut

Sebarkan artikel ini
Polres Gorontalo amankan pemilik 350 Liter Cap Tikus/Reinaldi Julfirman

Dulohupa.id- Tim Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus yang hendak dikirim ke salah satu perumahan di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatanah, Kota Gorontalo, Minggu (5/9/21).

Nonton video polisi amankan ratusan liter cap tikus:

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Mahyudin Popoi menjelaskan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada cap tikus yang akan masuk di ke wilayah Kota Gorontalo.

“Salah satu anggota kami mendapatkan informasi bahwa yang mana akan ada mobil masuk ke wilayah Kota Gorontalo yang diduga membawa cap tikus” ujar Mahyudin.

Mendapat informasi tersebut, ia kemudian bersama timnya, melakukan pengintaian, hingga mobil yang dicurigai terlihat. 

“Dan kami pun menemukan tujuh karung berisi Cap Tikus dengan total keseluruhan mencapai 350 Liter” lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku berinisial SM merupakan warga Isimu Kecamatan Tibawa. Pria itu mengakui bahwa barang tersebut miliknya, dan diperoleh dari wilayah Sulawesi Utara.

Miras jenis cap tikus tersebut diperoleh dari seseorang di Sulawesi Utara dengan harga Rp 800 ribu per karung yang kemudian akan dijual eceran di Wilayah Kota Gorontalo.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara dan Pasal 91 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan.

Reporter: Reinaldi Julfirman | Editor: Wawan Akuba