Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Terima Kredit Rp 14 Miliar dari Bank SulutGo, Direktur Perusahaan Ini Justru Jadi Tersangka Korupsi

×

Terima Kredit Rp 14 Miliar dari Bank SulutGo, Direktur Perusahaan Ini Justru Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Arfan Igrisa, Direktur PT Putri Sinar Buana saat digiring oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo/Fandiyanto Pou
Arfan Igrisa, Direktur PT Putri Sinar Buana saat digiring oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo/Fandiyanto Pou

Dulohupa.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menahan, Arfan Igrisa, Direktur PT Putri Sinar Buana. Penahanan terhadap pria 38 tahun itu karena dirinya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dana dari Bank SulutGo (BSG) Cabang Limboto pada tahun 2015. Jumlahnya tak main-main, mencapai Rp 14,3 miliar. 

Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya pada Senin (26/7/2021) kemarin mengatakan, penahanan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepada tersangka Arfan yang diduga melakukan pinjaman kepada BSG Cabang Limboto. 

“Tersangka (akan) ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Polres Gorontalo, sambil menunggu putusan ataupun fakta  persidangan,” ungkap Armen saat ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo, Senin (26/7) malam. 

Lebih lanjut kata Armen, tersangka selaku direktur pada perusahaannya melakukan pinjaman langsung kepada BSG Cabang Limboto pada tahun 2015. Akan tetapi, dalam proses pengajuan kredit yang diajukan tersangka, tidak semestinya ataupun tidak sesuai proses analisa kredit yang bertentangan dengan ketentuan dan aturan internal bank. 

“Sehingga tersangka telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp 14 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan audit,” ujar Armen. 

Tersangka melanggar dan disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan  ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Kasus ini juga, sebelumnya sudah menetapkan dua orang yang diduga terlibat, yakni Mohammad Djamal Mooduto dari UD Agro Pratama dan Suleman Musdjama selaku pemilik UD. Fuji. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana korupsi,” pungkas Armen.

Reporter: Fandiyanto Pou