Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PERISTIWA

Merusak Lahan Pertanian, Warga Desak Izin Galian C Desa Dutohe Dicabut

×

Merusak Lahan Pertanian, Warga Desak Izin Galian C Desa Dutohe Dicabut

Sebarkan artikel ini
Tampak alat berat sedang mengeruk pasir sungai/istimewa untuk dulohupa.id

Dulohupa.id- Warga Desa Dutohe Barat, Kecamatan Kabila, Bone Bolango mengaku resah dengan aktivitas penambangan pasir di sungai di desa tersebut. Sebab, aktivitas pertambangan bahan galian golong C yang dilakukan oleh CV. Cahaya Karya Abadi itu, dianggap merusak lahan pertanian.

Tidak hanya itu saja, delapan bulan aktivitas itu berlangsung, menyebabkan bibir sungai mulai tergerus. Parahnya, aktivitas pertambangan itu mulai mengancam kesehatan warga, karena polusinya berpotensi menyebabkan warga terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). 

Warga Desa Dutohe Barat, Faisal Yunus saat ditemui Dulohupa.id mengatakan, bahwa pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pihak perusahaan adalah, dengan mencatut nama lembaga negara untuk memuluskan aktivitasnya tersebut. 

Kata dia, ia sempat didatangi oleh pihak perusahaan dengan mengatasnamakan Balai Sungai, dan mengungkapkan hanya akan menormalisasi sungai. 

Tumpukan pasir dan kerikil dari aktivitas tambang/istimewa untuk dulohupa.id

“Mereka datang ke rumah saya mengatasnamakan balai sungai, karena ini demi kebaikan lahan yang ada di sekitar sungai, maka saya terima. Tidak tahunya tempat itu sudah jadi aktivitas pertambangan,” ujar Faisal Rabu malam (7/7).

Kata Faisal, lahan yang tergusur oleh aliran sungai bukan hanya lahan miliknya, tetapi ada lahan petani lainya.

“Setelah adanya galian C, lahan yang ada di sekitar sudah jadi aliran sungai, sebelumnya lahan itu jauh dari aliran sungai, sekarang aliran sungai sudah menggusur lahan petani. Sekarang lahan petani rusak diakibatkan faktor manusia, saat ini sudah menjadi lahan pertambangan” kata Faisal.

Sungai Dutohe yang mulai tergerus akibat aktivitas tambang pasir dan kerikil/Istimewa untuk dulohupa.id

Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah harus menseriusi keluhan masyarakat. Karena lahan tersebut sudah menjadi aliran sungai, sehingga menggagalkan tanaman petani tidak memiliki hasil.

“Selain lahan saya yang rusak, lahan petani lainya juga ikut rusak. Apalagi ada salah satu rumah warga yang terancam akan tergesur oleh aliran sungai,” tutur Faisal.

Adapun beberapa tuntutan warga terkait aktivitas pertambangan bahan galian golongan C oleh CV Cahaya Karya Abadi itu ialah:

1. Bahwa aktivitas galian C tersebut mengubah arah aliran sungai yang tadinya jauh menjadi dekat dengan lahan perkebunan, sehingga mengakibatkan lahan warga terkikis oleh arus air.

2. Bahwa aktivitas Galian C tersebut dapat merusak sarana jalan umum desa yang ada di sekitar lokasi, disebabkan oleh intensitas lalu lintas kendaraan bermuatan material berat milik perusahaan, dan juga dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan warga, seperti gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sebab dari polusi yang ditimbulkan.

3. Bahwa Aktivitas galian C tersebut telah merugikan masyarakat sekitar, dengan pengelolaan yang tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan juga tanpa memperhatikan mata pencaharian masyarakat yang memanfaatkan lahan atau sumber daya alam sekitar.

Reporter: Mega