Dulohupa.id-Per hari ini, Selasa (1/6), aktivitas masyarakat di Kabupaten Gorontalo dibatasi. Hal itu setelah pemerintah setempat mengumumkan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro).
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjelaskan, bahwa pembatasan itu nantinya akan berlangsung dua pekan atau dimuai sejak 1 Juni hingga 14 Juni.
Meski begitu kata dia, pembatasan itu hanya akan dilakukan di 14 desa maupun kelurahan yang memenuhi syarat. Karena itu kata dia, pihaknya telah menyiapkan regulasi dan mengkoordinasikan bersama para camat dan kepala desa setempat.
“14 desa yang akan melakukan PPKM mikro tersebut diambil berdasarkan zonasi yang terkonfirmasi adanya kasus Covid 19 dan masih berstatus zona kuning,” ungkap Nelson usai rapat di ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Senin (31/5).
“Hari ini regulasinya kita siapkan, koordinasinya kita lakukan bersama camat dan kepala desa untuk mensosialisasikan PPKM ini, dua hari ke depannya kita akan memantapkan, dan dua minggu kedepan kita akan melakukan evaluasi,” tambah Nelson.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Romi Shampir mengatakan, karena ada desa yang menjadi sasaran untuk pemberlakuan pembatasan, maka pihaknya mendorong masing-masing kepala desa membentuk Satuan Tugas Covid 19 (Satgas Covid-19).
“Pembatasan kegiatannya yaitu, pemberlakuan kegiatan tatap muka harus dilakukan bertahap, OPD yang ada di wilayah kecamatan berzona kuning harus 50 persen bekerja dari rumah. Jadi tidak boleh masuk langsung 100 persen, dan begitu juga untuk kegiatan yang lain, waktu aktivitas dibatasi sampai pukul 21.00,” jelasnya.
Sedangkan untuk kegiatan yang menyangkut dengan kebutuhan pokok dan logistik masyarakat bisa dibuka 100 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk kebutuhan yang esensial yang menyiapkan logistik, pelayanan kesehatan, atau yang berhubungan dengan pasar itu dibuka 100 persen. Tetapi juga memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan ada juga waktu yang harus diperhatikan oleh masyarakat di dalam pemberlakuannya,” tandas Roni
Adapun 14 desa dan kelurahan yang disebutkan Nelson yakni di Kecamatan Limboto di antaranya ada kelurahan Hunggaluwa, Hepuhulawa, Dutulanaa dan Kayubulan. Kecamatan Tabongo yakni Desa Tabongo Timur. Kecamatan Bongomeme, Desa Molopatodu. Kecamatan Tilango, Desa Tinelo, Tabumela. Kecamatan Boliyohuto yakni Desa Potanga. Kecamatan Telaga, Desa Pilohayanga Barat, Monggolato. Kecamatan Telaga Biru yakni Desa Tinelo. Kecamatan Tibawa, Desa Dunggala, Kecamatan Limboto Barat, Tunggulo.
Reporter: Fandiyanto Pou












