Scroll Untuk Lanjut Membaca
AdvertorialPEMKAB GORONTALO

Bermitra dengan Pemerintah, Media Harus Berbadan Hukum dan Terdaftar di DP

×

Bermitra dengan Pemerintah, Media Harus Berbadan Hukum dan Terdaftar di DP

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI pada 2020 lalu menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Hubungan Media dan Kehumasan Pemerintah Daerah. Dalam juknis tersebut menjelaskan, bahwa kemitraan yang dibangun Dinas Kominfo, haruslah dengan media massa berbadan hukum yang terdaftar di Dewan Pers (DP).

Adapun kemitraan yang dimaksud adalah kemitraan dinas kominfo provinsi, kota, dan kabupaten dengan media massa yang memiliki legalitas sebagaimana ketentuan dan regulasi yang terbitkan Dewan Pers.

Sub Koordinator Tata Kelola Penyelenggaraan Komunikasi Publik, Kemenkominfo RI, Nurul Putri menjelaskan, dalam penyusunan Juknis tersebut, Kemenkominfo telah banyak berdiskusi dengan Dewan Pers sebagai regulator pers di Indonesia.

“Dewan Pers adalah lembaga Independen. Tapi Dewan Pers juga sebagai regulator pers. Dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999, lembaga pers harus berbadan hukum. Dan yang memverifikasinya adalah Dewan Pers,” ungkap Nurul.

“Dan ketika Dinas Kominfo (Provinsi, Kabupaten/Kota) ingin bekerjasama dengan media-media, sebaiknya mengacu pada Juknis ini,” Tambah Nurul.

Juknis ini kata Nurul, merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

“Juknis ini adalah penjabaran dari PM Kominfo No. 8 Tahun 2019 yang mengatur dan menjadi acuan Kominfo terkait pelaksanaan urusan konkuren di daerah, termasuk bidang Komunikasi Informasi Publik (IKP),” 

“Terkait hubungan dengan media itu, sebenarnya nafasnya adalah bagaimana kami di Kominfo, mengatur agar Diskominfo memanfaatkan mitra dan membangun hubungan baik dengan media, agar ada hubungan positif terkait pemberitaan dan kebijakan pemerintah daerah,” tandasnya.

Juknis pelaksanaan kegiatan kehumasan pemerintah daerah ini, juga menjadi salah satu upaya Kominfo dalam menyikapi keberadaan media massa yang banyak bermunculan belakangan ini.

“Kami tetap mengacu pada Dewan Pers. Verifikasi di Dewan Pers itu ada beberapa tahap, mulai dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,”

“Dinas Kominfo di daerah, juga harus bisa mendorong media agar terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers. Kominfo hanya (membuat) regulasi tentang bagaimana bermitra dengan pers,” tutup Nurul. 

“Dalam mendesiminasikan informasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi,” kata Nurul.

Reporter: Jebeng