Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKRIMINALNASIONALPERISTIWA

50 Anak di Bawah Umur jadi Korban Prostitusi Online

149
×

50 Anak di Bawah Umur jadi Korban Prostitusi Online

Sebarkan artikel ini
Prostitusi Online
Polda Jawa Tengah saat menghadirkan mucikari dalam konferensi pers kasus prostitusi online. Foto/Polri

Jateng – Sebanyak 50 anak di bawah umur menjadi korban prostitusi melalui aplikasi online di Purwokerto berhasil diungkap Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, pihaknya menangkap seorang pria berinisial RW (28) di Banyumas, Jawa Tengah, terkait kasus prostitusi online di Facebook yang menawarkan jasa seksual.

“Korban prostitusi da 50 orang itu anak semua,” kata Dwi, saat jumpa pers di kantornya, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (30/10/2023).

Ia menjelaskan modus pelaku beraksi dengan menampilkan foto korbannya di laman Facebook.

“Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijualnya ke Facebook. Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng.

Pelaku dengan akun Facebook yang menggunakan nama samaran menjajakan berbagai jasa seksual, mulai dari anak, kaum gay, ibu hamil, hingga ibu menyusui kepada pria hidung belang.

“Tarifnya, kalau anak dibawah umur yakni Rp 600.000,- sekali kencan, Ibu Hamil Rp 500.000,- gay Rp 500.000,- dan ibu menyusui Rp 800.000,-. Pelaku dapat komisi Rp 200.000,-,” tuturnya.

Dari hasil laporan yang diterima Polda Jateng, dalam setiap postingan sang pelaku menyertakan nomor telepon sehingga mereka bisa langsung berkomunikasi sesuai keinginannya. Bahkan sebagian besar korbannya, lanjutnya, merupakan anak di bawah umur.

Pelaku berumur 28 tahun tersebut mengaku bahwa modus pekerjaan ini dengan mengiming-imingi korban dengan tawaran kerja tinggi sebelum dijajakan di Facebook sejak tahun 2020.